Hukum dan Kriminal

Kaca Spion Bisa Jadi Berbahaya Jika Dimodifikasi, Berikut Penjelasannya

29
×

Kaca Spion Bisa Jadi Berbahaya Jika Dimodifikasi, Berikut Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
contoh kaca spion kendaraan bermotor yang sudah ada perubahan atau modifikasi

HARIANMEMOKEPRI.COM — Kaca Spion merupakan barang yang tidak kalah penting bagi kendaraan bermotor, ketika kita membeli sebuah kendaraan bermotor sudah pasti sepasang Kaca Spion sudah terpasang pada kendaraan tersebut.

Fungsi dari Kaca Spion sendiri tidak kalah penting dari bagian-bagian kendaraan bermotor lainnya, fungsi dari Kaca Spion adalah agar memudahkan kita untuk melihat kondisi lalu lintas di belakang kita.

Dengan adanya Kaca Spion kita tidak perlu mengalihkan perhatian kita untuk melihat kebelakang, cukup dengan melirik Kaca Spion yang telah dipasang sesuai dengan tempatnya maka pandangan kita masih bisa terfokus untuk melihat kedepan.

Baca Juga: Batas Kecepatan Kendaraan Telah Diatur Undang Undang Sesuai Dengan Kelas Jalan, Awas Jangan Sampai Kelewatan

Maka dari itu pada Kaca Spion juga terdapat standar-standar yang harus dipenuhi, baik dari ukurannya maupun dari tata letaknya. Kaca Spion yang kita dapatkan ketika kita membeli sebuah kendaraan bermotor tentu sudah memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Standar pada Kaca Spion juga telah diatur dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sesuai pasal 285 bagi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan spion layak akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.

Dalam penggunaaan Kaca Spion ada tiga hal yang harus kita perhatikan yakni jumlah, dimensi, dan letaknya. Kaca Spion sendiri berujuan agar kita dapat melihat keadaan di belakang dan samping, maka dari itu kita memerlukan sepasang kaca spion (2 buah) agar mendapatkan penglihatan yang lebih maksimal.

Baca Juga: Knalpot Racing Dapat Membahayakan Pengendara Lainnya, Berikut Penjelasannya

Kemudian untuk dimensi atau ukuran Kaca Spion juga perlu diperhatikan, karena jika dimensi atau ukuran Kaca Spion tersebut lebih kecil dari standar yang telah ditetapkan maka akan berbahaya bagi pengendara.

Ukurannya yang kecil dan tidak sesuai standar maka akan membuat si pengendara kesulian untuk melihat keadaan di belakang, karena Kaca Spion tersebut tidak bisa memberikan visual atau penglihatan secara menyeluruh karena ukurannya yang kecil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *