Hukum dan Kriminal

Batas Kecepatan Kendaraan Telah Diatur Undang Undang Sesuai Dengan Kelas Jalan, Awas Jangan Sampai Kelewatan

36
×

Batas Kecepatan Kendaraan Telah Diatur Undang Undang Sesuai Dengan Kelas Jalan, Awas Jangan Sampai Kelewatan

Sebarkan artikel ini
salah satu rambu lalu lintas batas maksimal kecepatan

HARIANMEMOKEPRI.COM — Batas Kecepatan Kendaraan merupakan rambu atau aturan yang mengatur tentang kecepatan suatu kendaraan, aturan ini dibuat agar para pengendara tidak mengemudi terlalu kencang sehingga rawan terjadi kecelakaan. 

Batas Kecepatan Kendaraan sendiri sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan.

Batas Kecepatan Kendaraan sendiri pada umumnya diatur berdasarkan kondisi jalan atau kelas jalan tersebut. pada umum nya kelas jalan dibagi pada 4 kelas yakni, Jalan Bebas Hambatan, Jalan antarkota, Jalan perkotaan, Jalan pemukiman.

Baca Juga: Knalpot Racing Dapat Membahayakan Pengendara Lainnya, Berikut Penjelasannya

Batas Kecepatan Kendaraan paling tinggi dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar pertimbangan beberapa pertimbangan yaitu, frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan, perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan dan usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan.

Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas, yaitu, paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.

kemudian Batas Kecepatan Kendaraan paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota, paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan, dan paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan pemukiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *