• Sabtu, 23 September 2023

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Jaminan Kematian Bagi Ahli Waris

- Jumat, 20 Januari 2023 | 15:06 WIB
Secara simbolis Walikota Tanjungpinang salurkan bantuan jaminan kematian kepada ahli waris di Aula Kantor Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kamis (19/01/2023) (Indrapriyadi )
Secara simbolis Walikota Tanjungpinang salurkan bantuan jaminan kematian kepada ahli waris di Aula Kantor Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kamis (19/01/2023) (Indrapriyadi )

HARIANMEMOKEPRI.COM -- BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan jaminan kematian kepada ahli waris almarhumah Sukatmiwati yang merupakan kader Posyandu Kampung Sungai Sudip Kelurahan Dompak.

Santunan jaminan kematian ini diserahkan secara simbolis oleh Walikota Tanjungpinang Rahma kepada ahli warisnya M.A Ariza di Aula Kantor Kelurahan Tanjungpinang Kota Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kamis (19/01/2023).

Adapun nilai santunan jaminan kematian yang diterima ahli waris, selain santunan kematian Rp 42 Juta, nilai ini sudah termasuk komponen santunan berkala senilai Rp 12 Juta dan biaya pemakaman Rp 10 Juta sehingga total santunan yang diterima yakni Rp 42 Juta.

Baca Juga: Rahma Hadiri Pelantikan DPC Persikindo Tanjungpinang

"Dana ini ini meringankan beban ekonomi saat ini seperti biaya anak yang masih sekolah dan lainnya,"ujar Ariza.

Pria ini mengungkapkan bahwa almarhumah istrinya yang merupakan kader posyandu tersebut sebelumnya meninggal karena sakit ginjal yang dideritanya.

"Saya mengucapkan terimakasih kepala Walikota Tanjungpinang dan pihak BPJS Ketenagakerjaan," ucap Ariza.

Ditempat yang sama, Account Representative BPJS Ketenagakerjaan cabang tanjungpinang, Nanang Zainuddin mengungkapkan bahwa Almarhumah Sukatmiwati merupakan kader posyandu di kelurahan yang baru terdaftar selama 3 bulan di BPJS ketenagakerjaan Tanjungpinang dengan dua program yakni Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Kepri Mengamankan Tersangka Pencurian Single Bouy Morring

"Ibu Sukatmiwati pada saat meninggal merupakan peserta aktif BPJS ketenagakerjaan, sehingga pada saat meninggal berhak menerima santunan kematian," kata Nanang

Nanang berharap, kedepan seluruh kader posyandu se kota Tanjungpinang ini dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, menyusul kelompok pekerja penerima upah lainnya seperti RT-RW, serta guru TPQ yang telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Indra Priyadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X