HARIANMEMOKEPRI.COM — Dalam setiap akad pernikahan tentu ada salah satu rukun yang harus dipenuhi yakni memiliki wali nikah.
Sebutan wali nikah ini merupakan orang yang bertugas untuk mengawasi keadaan kedua mempelai pada saat prosesi pernikahan berlangsung. Wali nikah tersebutlah yang memutuskan sah atau tidaknya akad Pernikahan.
Pernikahan bisa dikatakan sah bila terdapat wali nikah yang menikahkan mempelai wanita. Namun jika dalam Pernikahan tidak terdapat wali nikah maka prosesi akad pernikahan dianggap tidak sah atau batal.
Untuk menjadi Wali Nikah tidak bisa sembarang orang karena ada urutannya yang harus dipenuhi secara hirarkis. Oleh sebab itu perlu di perhatikan apa saja urutan wali nikah yang sebenarnya.
Lantas, apa itu wali nikah? Simak informasinya berikut ini, yuk!
Sebagai wali nikah adalah sebutan bagi pihak laki-laki dari keluarga perempuan yang bertugas mengawasi keadaan dan syarat kedua mempelai dalam proses perkawinan.
Baca Juga: Yunizar Peserta Aksi Indosiar Asal Kepri Lolos Ke Top 12 Besar
Dalam Fiqh, kata wali bermakna al-qurbu (kedekatan), an-nushrah (pembelaan), al-mahabbah (kecintaan), dan ad-dunuw (condong atau mendekat). Definisi ini berarti jika wali nikah adalah orang yang memiliki hak untuk melaksanakan akad atas orang lain dengan seizinnya
Sedangkan dalam pernikahan terdapat lima rukun yang harus ketika akad pernikahan berlangsung yakni :
Mempelai laki-laki, adalah calon suami yang sudah memenuhi syarat menikah, matang emosionalnya, serta mampu memberi nafkah untuk keluarganya.
Baca Juga: Tahun 2023, Layanan Buku Nikah Dari Manual Akan Beralih Ke Digital Melalui Aplikasi SIMKAH
Mempelai perempuan, adalah calon istri yang akan dinikahi yang bukan termasuk dalam kategori perempuan yang haram dinikahi, seperti mahram karena adanya pertalian darah, hubungan kemertuaan, dan saudara sepersusuan.
Untuk itu wali nikah, dalam hal ini adalah wali bagi mempelai perempuan, seperti ayah, kakek, paman, dan lain sebagainya.
Dua saksi, yaitu orang yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan tersebut. Kedua saksi harus orang yang adil dan terpercaya.
Shigat atau ijab kabul, adalah janji yang diucapkan antara wali atau perwakilan pihak perempuan dengan mempelai laki-laki dalam prosesi akad pernikahan.
Baca Juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Salurkan Bantuan Insentif RT/RW dan Kesehatan
Sedangkan untuk menjadi wali nikah sendiri harus terpenuhi urutan secara hirarkis dan tidak bisa sembarang orang untuk menjadi wali nikah.
Contohnya, Laki laki berakhlak yang paling berhak menjadi wali nikah adalah ayah dari mempelai perempuan. Tetapi, jika ayah tidak bisa atau tidak memenuhi syarat, maka bisa digantikan oleh orang lain sesuai urutan yang berlaku dalam syariat Islam.
Ayah
Kakek
Saudara laki-laki seayah seibu (sekandung)