HARIANMEMOKEPRI.COM — Dalam Pasangan yang melakukan Pernikahan tentunya wajib memiliki Buku Nikah sebagai bukti bahwa kedua pasangan telah resmi memiliki hubungan secara sah baik menurut agama maupun negara.
Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama (Kemenag), Jajang Ridwan menargetkan seluruh layanan KUA, termasuk Buku Nikah, akan beralih ke digital.
Hal itu ia sampaikan saat ditemui usai penutupan Workshop aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) Generasi ke-4 Angkatan I bertajuk ‘Meningkatkan Kredibilitas Layanan Pencatatan Nikah’, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Salurkan Bantuan Insentif RT/RW dan Kesehatan
“Target yang ingin kita capai, melalui aplikasi SIMKAH ini, layanan di KUA beralih dari manual ke digital, sehingga layanan yang tersaji bisa lebih cepat dan akurat,” terangnya, dilansir situs resmi Kemenag RI, Minggu (2/2023).
Terkait itu, Jajang mengatakan, pihaknya tengah berupaya memenuhi kebutuhan pengolahan data, pemenuhan kuantitas dan kualitas SDM KUA, serta meminimalisasi daerah yang tidak terjangkau.