HARIANMEMOKEPRI.COM — Hari ini akan diputuskan oleh hakim, kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Publik menunggu dengan rasa penasaran, apakah tuntutan hukuman seumur hidup untuk Ferdi Sambo dan 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan divoniskan juga oleh hakim.
Ataukah malah ada tambahan, atau justru lebih ringan dari tuntuntan JPU.
Baca Juga: Alasan Jaksa Menolak Pledoi Ferdy Sambo, Sebut Pembelaan dari Kuasa Hukum FS Tak Sesuai
Berikut ringkasan kronologi kejadian awal hingga hari ini diambil dari berbagai sumber:
Kronologi pembunuhan terhadap Brigadir J berawal sejak tanggal 2 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah, hingga sampai pada penembakan korban di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinilai banyak orang telah mencoreng nama institusi Polri.
Hal ini dikarenakan banyak dari personil Polri yang ikut terseret dalam kasus yang awalnya telah dibuatkan skenario palsu tentang kematian Brigadir J.