Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan tindakan tersebut karena mendapat informasi terkait adanya kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) yang dijual di sejumlah toko.
Kurniasih Mufidayati menambahkan
DAK dapat menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan alat kesehatan sehingga pemenuhan fasilitas sarana dan prasarana di Tanjungpinang dapat terpenuhi.