HARIANMEMOKEPRI.COM — Ombudsman RI Perwakilan Kepri melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Senin (11/2023).

Koordinasi yang dilaksanakan Ombudsman RI Perwakilan Kepri tersebut merupakan tindaklanjut MoU antara Ombudsman RI dengan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Konfercab V PC GP Ansor Tanjungpinang, Romdhon Kholili Terpilih Sebagai Ketua Periode 2023-2027

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Siadari menyampaikan tujuan dilakukan koordinasi ini merupakan tindaklanjut MoU antara Ombudsman RI dengan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Serahkan Hibah Barang Sitaan Ke Unhas Untuk Kebutuhan Pendidikan

“Selain itu, Ombudsman RI sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik memiliki tugas salah satunya melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan untuk melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta melakukan penyelesaian laporan,” ujar lagat.

Baca Juga: Pdt Roby Leong Berikan Pesan Natal Untuk Menjaga Kerukunan Antar Sesama Manusia

Lagat Siadari menjelaskan pada pasal 3 di MoU tersebut disebutkan mengenai penunjukkan narahubung dalam upaya percepatan penyelesaian laporan.Terkait konteks pelayanan publik, terkadang masyarakat laporkan Kejati ke Ombudsman.

Baca Juga: Perdana 1.402 Orang Satlinmas Dibekali Pelatihan Jelang Pemilu 2024 Untuk Bertugas Pada Setiap TPS Di Tanjungpinang

“Oleh karena itu dengan penunjukkan narahubung diharapkan laporan tersebut dapat diselesaikan dengan cepat sekaligus komunikasi antara Kejati dengan Ombudsman Kepri akan efektif, efisien dan mudah,” terang Lagat.