HARIANMEMOKEPRI.COM — Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rudi Margono menyaksikan penyerahan satu unit kapal asing berbendera Vietnam di Kantor PSDKP Setokok Barelang Batam, Senin (11/2023).

Baca Juga: Pdt Roby Leong Berikan Pesan Natal Untuk Menjaga Kerukunan Antar Sesama Manusia

Satu unit Kapal asing berbendera Vietnam ini merupakan barang milik negara berasal dari barang rampasan Kejaksaan Negeri Batam dalam rangka penetapan status penggunaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kepada Universitas Hasanuddin (Unhas)

Baca Juga: Perdana 1.402 Orang Satlinmas Dibekali Pelatihan Jelang Pemilu 2024 Untuk Bertugas Pada Setiap TPS Di Tanjungpinang

Penyerahan ini dilakukan Kejagung RI melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) dimana kapal tersebut ditangkap pada bulan Agustus 2022 silam.

Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Syaifudin Tagamal menyampaikan bahwa serah terima hibah kapal asing berbendera Vietnam

Baca Juga: Kodim 0315 Tanjungpinang Bersama Pemda Gotong Royong Atasi Banjir Serta Mencegah Wabah Penyakit

Berasal dari barang rampasan perkara tindak pidana dan telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk kepentingan dunia pendidikan dan penelitian.

Agar penyerahan ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk peningkatan sumber daya manusia di bidang kemaritiman dan perikanan.

Baca Juga: Ketua FBN Wilayah Kepri Endang Abdullah, Ucapkan Selamat Atas Diangkatnya Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah Sebagai Kapolda Kepulauan Riau

“Kapal tersebut ditangkap oleh KKP dan disidangkan oleh Kejaksaan Negeri Batam. Kapal tersebut kondisinya masih layak diserahkan ke Universitas Hasanuddin (Unhas) untuk kepentingan pendidikan,” ujarnya.