HARIANMEMOKEPRI.COM -- Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak tujuh bungkus dengan berat 7,378 Kg yang dibungkus plastik teh china merk Guanyinwang bewarna Gold yang disimpan dalam speaker aktif, Jumat (27/01/2023).
Polres Karimun juga mengamankan satu orang laki-laki inisial RJK di salah satu Hotel yang berada di Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun dari hasil penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Karimun.
Pengungkapan kasus narkoba ini bertepatan dengan sehari menjabat Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K. Barang haram tersebut dibawa dari Malaysia menuju Kabupaten Karimun dan akan dibawa keluar dari Kabupaten Karimun.
Baca Juga: Walikota Tanjungpinang Serahkan Bantuan Kepada Ratusan Pelaku Usaha IKM dan UKM
AKBP Ryky W Muharam, S.H., S.I.K., bersama Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, S.IP, M.H, dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung dalam konfrensi persnya menjelaskan bermula dari adanya informasi dari masyarakat sehingga team personel Satnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan dan benar telah berhasil diamankan satu orang laki-laki inisial RJK di salah satu Hotel yang berada di Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 7 bungkus narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik teh cina merk guanyinwang, 1 buah plastik berwarna hitam, 1 unit speaker aktif berwarna hitam dan 1 unit handphone.
"Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menyelamatkan sebanyak ± 29.512 jiwa manusia dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang", ungkap Kapolres Karimun.
Baca Juga: Pulau Basing Tak Berpenghuni, Namun Banyak Kisah Sejarah
Tersangka dapat disangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Artikel Terkait
Ansar Ahmad Kunjungi Tambelan Serta Menyerahkan Bantuan
Perayaan Natal Masih di Lakukan Oleh Keluarga Besar Polres Karimun
Gubernur Kepulauan Riau Kunjungi SMAN 8 Bengkong Sadai, Resmikan Bangunan DAK 2 Lantai dengan 6 Ruang Kelas
Jalan Rusak dan Berlubang Dua Meter di Moro ditutup
BMKG Update Cuaca Wilayah Provinsi Kepri Hari Ini