HARIANMEMOKEPRI.COM – Lima nama Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kepri dinyatakan memenuhi syarat setelah diberi kesempatan melakukan perbaikan dukungan hingga Senin (23/1/2023) hari ini.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri Sriwati menyebutkan, sejumlah nama bakal calon yang sempat tidak memenuhi daftar dukungan telah melakukan perbaikan.
Dari proses yang dilakukan sampai saat ini, terdapat lima nama yang dinyatakan menemuhi syarat sedangkan satu diantaranya atas nama Andika Bintang Prasetya, harus melakukan perbaikan 2×24 jam agar namanya bisa dinyatakan lolos.
Baca Juga: KPU Kepri Matangkan Penyusunan Dapil Pasca Putusan MK
“Ya, dari enam nama yang sempat BMS, tersisa satu nama lagi yang harus melakukan perbaikan syarat dukungan,” kata Sriwati di kantor KPU Kepri.
Sebelumnya, KPU mengumumkan, enam bakal calon harus memperbaiki syarat dukungan hingga 22 Januari 2023.
Keenam bacalon DPD Kepri belum memenuhi syarat, yakni Alias Wello, Andhika Bintang Prasetya, Ismeth Abdullah, Juanda, R Imran Hanafi dan Sunarto Poniman.
Baca Juga: Jokowi Bertemu Ganjar Pranowo di Sore Hari, Ada Apa ?
Kesempatan perpanjangan waktu 2×24 jam ini, sambung Sriwati, sesuai peraturan yang berlaku.
“Setelah dilakukan perbaikan, nanti KPU akan melakukan pengecekan ulang sampai 1 Februari,” imbuhnya.***
Artikel Terkait
KPU Tanjungpinang Rekrut PPK dan Pengumuman PPS Tingkat Kelurahan
Idham Holik, Komisioner KPU RI yang Dilaporkan ke DKPP
KPU Audiensi dengan Pengurus Matakin di Jakarta
KPU Kepri Matangkan Penyusunan Dapil Pasca Putusan MK
AWDI Kepri Audiensi ke KPU, Jalin Sinergitas dan Ajak Tangkal Berita Hoax Seputar Pemilu 2024
KPU Minta diliburkan Pendidikan Saat Pemilu Mendatang