HARIANMOKEPRI.COM — Satreskrim Polres Bintan melakukan penyisiran beberapa lokasi yang di duga tempat tambang pasir ilegal pada Kamis (08/2023) lalu.
Penyisiran yang di lakukan oleh Satreskrim Polres Bintan ini disebabkan Isu beredar maraknya tambang pasir ilegal yang ada di Kabupaten Bintan.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Batam Kaget Warga RW 22 Tidak Bisa Bayar UWTO Yang Tercantum Dalam Sertifikat
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasatreskrim AKP M.D Ardiyaniki, membenarkan ada dugaan beberapa tempat yang dijadikan lokasi tambang pasir ilegal disekitaran Kecamatan Gunung Kijang dan sekitarnya,
“Beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 8 Februari 2023 kami Satreskrim membentuk tim melakukan penyisiran antara lain ke Kampung Darat Desa Teluk Bakau,” ujar Kasatreskrim Polres Bintan, Sabtu (18/2023).
Baca Juga: Partai Gerindra Peringati HUT Ke 15 dengan Senam Sehat, Berbagai Hadiah Menarik disiapkan
AKP M.D Ardiyaniki menjelaskan di lokasi Kampung Darat Desa Teluk Bakau tim menemukan sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penambangan pasir.