HARIANMEMOKEPRI.COM -- Dua orang tersangka pengiriman PMI ilegal berhasil diamankan tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri. Sehingga 4 orang korban pekerja migran ilegal dapat terselamatkan.
Dua tersangka pengiriman PMI ilegal inisial M alias M dan FP alias R memberikan janji kepada korban untuk bekerja di Negara Malaysia sebagai petani sawit dan akan di berangkat melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam.
Baca Juga: Pulau Penyengat di Desain Khusus Menjadi Pulau Zero Carbon Dengan Kendaraan Listrik
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian mengatakan tersangka pengiriman PMI ilegal diamankan pada hari Jumat tanggal 3 Februari 2023 di Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay Batam tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkapkan tindak pidana Pekerja Imigran Illegal. Berawal dari informasi yang diterima bahwa ada 4 orang calon Pekerja Migran Indonesia Illegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia.
Setelah itu anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan International Harbourbay Batam dan berhasil mengamankan 4 orang calon Pekerja Migran Indonesia Illegal serta 1 orang yang diduga sebagai pengurus atas nama inisial M alias M.
"Dari hasil penyelidikan diketahui para korban dijanjikan untuk bekerja sebagai petani kelapa sawit di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari Rm 1500 - Rm 3000. Anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor, tiket kapal dan handphone. terhadap calon PMI dan pengurus tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Dir Reskrimum Polda Kepri, saat Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Sabtu (04/02/2023).
Baca Juga: Doa Tolak Bala Menjadi Tradisi Tahunan Bagi Warga Desa Pondok Kopi Bengkulu
Kemudian tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan 1 orang pengurus inisial FP alias R di sekitar Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam.
"Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00,"tutur Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian.
Artikel Terkait
Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Ringkus Seorang Pria Karena Narkoba
Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Bekuk Pelaku Pencurian di Dua Tempat
Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang Ringkus Seorang Pria Perusakan Kabel Aki Kapal Hingga Terbakar
Judi Online Jaringan Internasional di Ringkus Polisi Pada Lokasi Berbeda
Dua Orang Pelaku Pencabulan di Bekuk Polisi, Salah Satunya Masih di Bawah Umur