Dua Orang Pengiriman PMI Secara Ilegal di amankan Pihak Berwajib

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 16:54 WIB
Konfrensi pers ungkap kasus sindikat pengiriman PMI ilegal di Batam, Sabtu (04/02/2023) (Humas Polda Kepri )
Konfrensi pers ungkap kasus sindikat pengiriman PMI ilegal di Batam, Sabtu (04/02/2023) (Humas Polda Kepri )

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Dua orang tersangka pengiriman PMI ilegal berhasil diamankan tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri. Sehingga 4 orang korban pekerja migran ilegal dapat terselamatkan.

Dua tersangka pengiriman PMI ilegal inisial M alias M dan FP alias R memberikan janji kepada korban untuk bekerja di Negara Malaysia sebagai petani sawit dan akan di berangkat melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam.

Baca Juga: Pulau Penyengat di Desain Khusus Menjadi Pulau Zero Carbon Dengan Kendaraan Listrik

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian mengatakan tersangka pengiriman PMI ilegal diamankan pada hari Jumat tanggal 3 Februari 2023 di Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay Batam tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkapkan tindak pidana Pekerja Imigran Illegal. Berawal dari informasi yang diterima bahwa ada 4 orang calon Pekerja Migran Indonesia Illegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia.

Setelah itu anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan International Harbourbay Batam dan berhasil mengamankan 4 orang calon Pekerja Migran Indonesia Illegal serta 1 orang yang diduga sebagai pengurus atas nama inisial M alias M.

"Dari hasil penyelidikan diketahui para korban dijanjikan untuk bekerja sebagai petani kelapa sawit di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari Rm 1500 - Rm 3000. Anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor, tiket kapal dan handphone. terhadap calon PMI dan pengurus tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Dir Reskrimum Polda Kepri, saat Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Sabtu (04/02/2023).

Baca Juga: Doa Tolak Bala Menjadi Tradisi Tahunan Bagi Warga Desa Pondok Kopi Bengkulu

Kemudian tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan 1 orang pengurus inisial FP alias R di sekitar Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam.

"Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00,"tutur Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian.

Editor: Indra Priyadi

Sumber: Humas Polda Kepri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X