HARIANMEMOMEPRI.COM -- Pelaku judi online jaringan Internasional dapat diamankan pihak Ditreskrimsus Polda Kepri dengan dua lokasi berbeda di wilayah Kota Batam, Rabu (01/02/2023).
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan tiga orang tersangka judi online jaringan internasional dengan dua lokasi yang berbeda wilayah Kota Batam Provinsi Kepri. Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H, S.I.K., M.H saat konferensi Pers di Ruang Media Center Bidhumas Polda Kepri.
Adapun modus operandi ketiga tersangka tersebut mengajak orang untuk bermain judi online jaringan Internasional pada situs/website bernama RAJAHOKKI dan HIGGSVIP yang mana beromset puluhan juta setiap harinya.
Baca Juga: Museum Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Miliki 2613 Koleksi Benda Bersejarah
"Pengungkapan tindak pidana ini berawal dari patroli siber rutin yang dilaksanakan oleh personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, dari patroli yang dilakukan ditemukan Website dengan nama RAJAHOKKI alamat link url https://www.RAJAHOKKI***.com dan HIGGSVIP alamat link https://www.HIGGS***.com," ucap Dirreskrimsus Polda Kepri.
Ketiga orang tersangka berinisial H (32), I alias A (34) dan SL alias A (42) yang berperan sebagai customer servis dan ada juga yang berperan sebagai pengumpul dana pemain judi online jaringan Internasional dengan Website bernama RAJAHOKKI dan HIGGSVIP yang berada di wilayah Kota Batam.
Dari ketiga tersangka, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit laptop dan 14 unit handphone dengan berbagai merk, 4 buah simcard, satu buah kunci apartemen dan 3 buah kartu akses apartemen, satu unit cpu, satu unit monitor dan satu buah modem yang mana dengan barang bukti inilah mereka melakukan praktek judi online tersebut.
Baca Juga: Museum Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Miliki Arti Penting dan Manfaat Bagi Masyarakat
"Kami masih mengembangkan perkara ini untuk mencari apakah masih ada indikasi dan jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek perjudian online jaringan Internasional di wilayah Kota Batam. Kami juga menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan situs judi online agar melaporkan ke kantor polisi terdekat karena ini merupakan atensi Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda," ungkap Kombes Pol Nasriadi.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Artikel Terkait
Polsek Gunung Kijang Amankan Pelaku Hubungan Intim di Sebuah Hotel
Polsek Gunung Kijang Meringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas di Tanjungpinang
Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Ringkus Seorang Pria Karena Narkoba
Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Bekuk Pelaku Pencurian di Dua Tempat
Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang Ringkus Seorang Pria Perusakan Kabel Aki Kapal Hingga Terbakar