Polisi Gadungan Berhasil Ditangkap Polresta Mataram, Korban Alami kerugian Hingga Rp120 juta

Aida Safitri
- Senin, 16 Januari 2023 | 19:07 WIB
Polresta Mataram tangkap SM, Polisi gadungan yang tipu korban hingga ratusan juta.  (Polresta Mataram/lombokinsider.com)
Polresta Mataram tangkap SM, Polisi gadungan yang tipu korban hingga ratusan juta. (Polresta Mataram/lombokinsider.com)

HUKRIM (HMK) -- Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pihaknya berhasil menangkap Polisi gadungan pada Kamis, (12/01/2023).

Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Polda NTB, menangkap seorang Polisi gadungan berinisial SM (40) asal Labuapi, Kabupaten Lombok Barat dengan nama samaran Yoyok alias Erik.

Polisi gadungan tersebut diduga telah menipu sejumlah korbannya dengan salah satu di antaranya mengalami kerugian Rp120 juta.

“Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Polresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kadek Adi.

Baca Juga: Kasus Bocah 11 Tahun Dibunuh, 2 Orang Remaja Ditetapkan Jadi Tersangka

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa SM ini seorang aparatur sipil negara yang kini terancam dipecat karena berstatus residivis.

Dalam kasus penipuan ini, SM menyamar sebagai Kapala Unit Buser Polresta Mataram dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

SM tercatat melancarkan aksinya kepada sejumlah korban dengan beragam tipu muslihat.

Pertama, korban bernama Sri Yuanita asal Perumnas, Kota Mataram. Pelaku menawarkan pembelian barang sitaan polisi kepada korban dengan nominal Rp41 juta.

“Untuk membuat korban yakin, pelaku ini menunjukkan pistol korek api dan berpakaian layaknya seorang ‘buser’ dengan mengenakan sepatu PDH Polri,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Pencurian Berakhir Damai

Kemudian ada korban lain bernama berinisial W yang terjebak dalam siasat pelaku dengan kerugian Rp120 juta.

Pelaku SM mendapatkan uang tersebut setelah menjanjikan kelulusan anak korban dalam tes pegawai BNN.

“Korban W statusnya sudah mengirim uang via transfer ke rekening bank milik pelaku senilai Rp120 juta,” jelas Kadek.

Halaman:

Editor: Aida Safitri

Sumber: lombokinsider.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X