Inilah 10 Hukuman Cambuk Yang Dilakukan Di Aceh, Salah Satunya Zina Berikut Penjelasannya

Avatar of Ekky Harian Memo Kepri

- Redaktur

Jumat, 24 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepretan layar Hukuman cambuk di Aceh

Jepretan layar Hukuman cambuk di Aceh

HARIANMEMOKEPRI.COM — Hukuman Cambuk dilakukan jika ada yang melakukan pelanggaran syariat Islam di Aceh dan dilakukan oleh hakim Mahkamah Syar’iyah (MS).

Ada sepuluh pelanggaran yang diatur dalam Qanun Jinayat, mulai dari berjudi hingga berzina.

Ada tiga jenis hukuman yang dapat dijatuhkan bagi pelanggar, yakni Hukuman Cambuk, penjara, atau denda dengan hitungan emas.

Baca Juga: Enam Pasangan Bukan Suami Istri Terjerat Razia Pekat Seligi di Karimun

Hudud merupakan jenis hukuman yang bentuk dan besarannya telah ditentukan di dalam qanun secara tegas. Sebagaimana dikutip harianmemokepri.com di kanal Youtube No alone pada 24 Maret 2023.

Sedangkan Ta’zir adalah jenis ‘Uqubat yang telah ditentukan dalam qanun yang bentuknya bersifat pilihan dan besarannya dalam batas tertinggi dan atau terendah.

Berdasarkan pasal 3 ayat 2, pelanggaran yang diatur dalam qanun meliputi:

Baca Juga: Sempat Terjadi Kejar-kejaran,Seorang Buronan Pencurian Warung Kelontong dan Emas diringkus Polisi

1. Khamar (minum minuman yang memabukkan)

Berita Terkait

Pemuda Terduga Pelaku Kekerasan dan Asusila di Jemaja Jalani Pemeriksaan di Polres Anambas
Kejati Kepri Tetapkan Mantan Direktur PT BDP sebagai Tersangka Korupsi Rp4,5 Miliar
Baru Bebas, Residivis Pencurian Kapal Pompong Dibekuk Polisi
Remaja 14 Tahun Jadi Korban Perbuatan Cabul, Pelaku Ditahan Polisi
Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal
Kasus Pembunuhan Istri oleh Suami Gegerkan Warga, Ini Motifnya
Honda Beat Curian Ditemukan, Pelaku Dibekuk di Kontrakan
Kenalan di TikTok, Remaja 16 Tahun Jadi Korban Penculikan dan Persetubuhan di Bintan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:40 WIB

Pemuda Terduga Pelaku Kekerasan dan Asusila di Jemaja Jalani Pemeriksaan di Polres Anambas

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Kejati Kepri Tetapkan Mantan Direktur PT BDP sebagai Tersangka Korupsi Rp4,5 Miliar

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:09 WIB

Baru Bebas, Residivis Pencurian Kapal Pompong Dibekuk Polisi

Selasa, 30 September 2025 - 23:19 WIB

Remaja 14 Tahun Jadi Korban Perbuatan Cabul, Pelaku Ditahan Polisi

Selasa, 30 September 2025 - 16:53 WIB

Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

Berita Terbaru

Suasana kebersamaan upacara peringatan HUT ke-80 TNI di Tugu Sirih Tepi Laut Tanjungpinang, Minggu (5/10/2025) foto: istimewa

Kepri

Semangat Kebersamaan Warnai HUT ke-80 TNI di Kepri

Minggu, 5 Okt 2025 - 19:56 WIB