HARIANMEMOKEPRI.COM — Pria berinisial S (36) buronan kasus pencurian dengan pemberatan sejak Juni 2022 silam dapat dibekuk tim Buser Satreskrim Polres Bintan dan Reskim Polsek Bintan Utara.
Penangkapan pelaku buronan pencurian dengan pemberatan ini bagaikan drama film pasalnya tersangka pencurian dengan pemberatan sempat melarikan diri dengan cara membobol atap rumahnya ketika akan ditangkap oleh Polisi.
Tersangka buronan pencurian dengan pemberatan yang merupakan warga RT 03 RW 03 Tanjung Uban Kota terhenti untuk melarikan diri setelah mendengar teriakan petugas agar tidak melarikan diri saat akan ditangkap, pada Kamis (23/2023) dini hari.
Baca Juga: Beef yakiniku Kuliner Khas Asal Negeri Jepang, Begini Cara Penyajiannya
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim AKP M.D Ardianiki, membenarkan bahwa Unit Buser Satreskrim Polres Bintan bekerjasama dengan personil Reskrim Polsek Bintan Utara telah melakukan penangkapan terhadap tersangka S pencurian dengan pemberatan. Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Buser Satreskrim Polres Bintan Ipda Ady Satrio Gustian.
“Pada saat penangkapan tersangka sempat berusaha untuk melarikan diri dengan bersembunyi di bagian atap rumah keluarganya, saat anggota melihat di bagian atap, tersangka menerobos atap rumah sampai bolong dan berlari di atas atap hingga ke rumah tetangganya,” terang AKP Niki, Jum’at (24/2023) siang.
Ketika berusaha melarikan diri dari atap rumah, personil juga melakukan pengejaran dengan memanjat sampai ke atas atap sambil memperingatkan tersangka pencurian dengan pemberatan untuk tidak melarikan diri dan menyerah dengan baik-baik.
Baca Juga: Berikut Ini Cara Membuat Siomay Bandung, Simak Bahan Serta Caranya
“Pas kita berikan himbauan peringatan, pelaku sempat terdiam di atas atap sambil mencari celah untuk meloloskan diri, Tapi seluruh anggota sudah menyebar untuk mengepung tersangka,” ungkap AKP Niki.