HARIANMEMOKEPRI.COM — Akibat Kecanduan Judi online, seorang pria inisial TR (42) menguras uang yang ada di ATM milik rekan kerjanya senilai Rp40 juta. Kini TR harus mendekam di Kantor Polisi, Kamis (30/2023).
Pelaku TR diamankan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara dan dibantu oleh personil Polsek Gunung Kijang karena lokasi penangkapan berada di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang Kabupaten Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo,melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo,membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan penangkapan seorang tersangka yang diduga telah melakukan pencurian uang milik rekan kerjanya seorang perempuan berinisial NM (42) sebesar Rp40 juta rupiah pada Senin Dinihari (27/2023) silam.
“Tersangka TR (42) ditangkap berdasarkan laporan saudari NM (42) yang melaporkan uangnya telah hilang di rekening miliknya sebanyak Rp.40 juta, Setelah kita melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor kita dapatkan petunjuk dugaan pelakunya mengarah kepada tersangka. Tersangka ditangkap di Mess salah satu perusahaan yang ada di wilayah Gunung Kijang,”ujar Kapolsek Bintan Utara.
Baca Juga: Jelang PPBD Tahun 2023, Ombudsman RI Perwakilan Kepri Bersama Seluruh Dinas Pendidikan Se Kepri
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka melakukan pencurian uang milik rekannya karena Kecanduan Judi online sedangkan tersangka tidak memiliki uang sehingga timbul niat jahatnya dengan mengambil ATM milik korban yang tertinggal didalam mobil