Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Bintan Ringkus Pemuda Tanjungpinang Saat Edarkan Sabu di Bintan

23
×

Satresnarkoba Polres Bintan Ringkus Pemuda Tanjungpinang Saat Edarkan Sabu di Bintan

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Bintan meringkus salah seorang pelaku yang hendak menjualbelikan Narkoba Jenis Sabu-sabu di wilayah Bintan

HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polres Bintan membekuk tiga orang warga Kota Tanjungpinang akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu, Kamis (18/2023). 

Ketiga tersangka diringkus Satresnarkoba Polres Bintan tersebut karena adanya informasi masyarakat dimana adanya warga Kota Tanjungpinang yang mengedarkan narkoba jenis sabu sabu dengan menggunakan sepeda motor di wilayah Kabupaten Bintan. 

Para pelaku ini berinisial SB (26), AP (20) dan RRS (19) sama sama warga Kota Tanjungpinang dan juga masih tergolong usia muda diamankan Satresnarkoba Polres Bintan sekitar hari Jumat (12/2023) pukul 03:00 Wib.

Baca Juga: Resolusi Generasi Millenial di Era Digital, Sosial dan Budaya

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengendus pelaku SB sedang berada di pinggir jalan untuk menunggu seseorang yang akan membeli narkoba jenis sabu sabu. 

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Iptu Alson membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut terkait penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu. 

“Dari tangan SB, Satresnarkoba Polres Bintan menemukan 1 paket Narkoba Jenis Sabu-sabu dalam bungkus rokok HD. Kemudian Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penggeledahan di rumah SB di Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dan kembali menemukan 1 set alat hisap/Bong,”terang Iptu Alson. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *