Batam

Diskusi Publik Perang Semesta Penempatan Ilegal PMI, Mahfud MD Tegaskan Silahkan Bangun Gerakan Semesta

22
×

Diskusi Publik Perang Semesta Penempatan Ilegal PMI, Mahfud MD Tegaskan Silahkan Bangun Gerakan Semesta

Sebarkan artikel ini
Kepala BP2MI Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

HARIANMEMOKEPRI.COM — BP2MI Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menggelar Diskusi Publik terkait Perang Semesta melawan sindikat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (06/2023) 

Kota Batam merupakan zona rawan penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kota Batam dikenal sebagai jalur gelap penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural bukan sekedar stigma buruk. 

Tentu berbagai pihak bertanya-tanya soal terobosan BP2MI Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini. Belum lagi pelaksanaan Diskusi Publik tersebut menghadirkan Menkopolhukam Mahfud MD.

 Baca Juga: BP2MI Gaungkan Perang Semesta Dalam Melawan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI)

‘’Memilih Kota Batam untuk dilaksanakannya kegiatan ini tentu sebagai sikap tegas BP2MI Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk serius memberantas dan memerangi sindikat penempatan ilegal PMI. BP2MI Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menyadari pentingnya keterlibatan semua pihak. Kami tengah melakukan transformasi besar di internal, maupun eksternal,’’ kata Kepala BP2MI Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Benny Rhamdani, dalam sambutannya di Swiss-Belhotel Batam.

Benny menegaskan, penegakan hukum harus menjadi prioritas. Kemudian, bagaimana Undang-undang (UU) diterapkan tanpa berkompromi dengan sindikat. 

Baca Juga: Pemprov Kepri Lakukan Seleksi PPAN 2023, Begini Persyaratannya Bagi Peserta

Menurut Benny, keberadaan dan kontribusi Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak boleh sama sekali diabaikan. Bahkan, disebutkan negara berhutang budi pada Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Dalam Undang-undang kita, baik Undang-undang Nomor 18 tahun 2027 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Berbagai aturan lain yang terkait juga perlu kita aktualisasikan. Jika dijalankan secara konsisten, maka praktek sindikat akan mampu kita berantas,’’ ujar Benny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertemuan Sespimti Polri di Kantor BP Batam, Senin (22/4/2024)
Batam

Sementara, Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menyampaikan pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan perekonomian Kota Batam.