Scroll untuk baca artikel
Tanjungpinang

Seorang Pria diringkus Polisi Berangkatkan Calon PMI Ilegal dari Tanjungpinang Ke Malaysia

10
×

Seorang Pria diringkus Polisi Berangkatkan Calon PMI Ilegal dari Tanjungpinang Ke Malaysia

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang pada saat konferensi pers tindak pidana pekerja migran Indonesia ilegal di Mapolresta Tanjungpinang

HARIANMEMOKEPRI.COM — Polresta Tanjungpinang meringkus seorang pelaku inisial AA karena diduga melakukan tindak pidana tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasi Humas Iptu Giofany Casanova dengan didampingi Kanit PPA Aiptu Jackson DeBataraja dan Plh Kasatreskrim Iptu Onny Chandra dalam konferensi pers tindak pidana pekerja migran Indonesia di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (13/2023) siang.

Baca Juga: Cek Fakta Film Guardian of The Galaxy 3 Garapan Marvel Studio yang Makin Buat Penasaran

Adapun kronologisnya pada bulan Oktober 2022, seorang perempuan dari Malaysia menghubungi AA dengan nomor telepon +60 1160679086 dan perempuan tersebut meminta bantuan untuk dibuatkan paspor adiknya inisial YM.

Pelaku AA menyanggupi dengan meminta biaya sebesar Rp 4 juta. Lalu Perempuan dari Malaysia ini mengirimkan sejumlah persyaratan pembuatan paspor serta mentransfer uang ke rekening BCA pelaku AA melalui WhatsApp.

Selanjutnya AA mengurus paspor di Kantor Imigrasi Tanjungpinang, pada saat itu YM baru tiba dari NTT ke Batam diminta untuk segera ke Tanjungpinang oleh AA untuk foto paspor keluar pada tanggal 25 Oktober 2022. 

Baca Juga: Bento Simpel dan Enak Cocok untuk Bekal Anak Bunda, Berikut Resep dan Cara Buatnya

Setelah selesai foto buku paspor, YM langsung kembali ke Batam, selang tiga hari kemudian perempuan yang mengaku sebagai kakak YM menghubungi AA dan meminta YM diberangkatkan ke Malaysia melalui Tanjungpinang.

Pelaku AA menyanggupi serta meminta biaya keberangkatan sebesar Rp 2,5 juta. Tanggal 1 November 2022 YM datang ke Tanjungpinang dijemput oleh AA dan diinapkan di Hotel Surya, Jalan Bintan, Kota Tanjungpinang.

AA hanya menerima uang dari YM sebesar Rp 2,250.000 dikarenakan YM tidak bisa menyanggupi permintaan dari AA yang awalnya meminta biaya sebesar Rp 2,5 juta. Dengan uang Rp 2,250.000 ini AA membeli tiket kapal Rp 450.000. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *