Syarat asimilasi bagi narapidana tindak pidana umum adalah berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir.
Baca Juga: Banjir Masih Terus Meluap di Desa Sungai Besar Kabupaten Lingga
Prosesnya sendiri akan dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal terhadap usul pemberian Asimilasi paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Asimilasi diterima dari Kepala Lapas/Rutan.
Dari laman lapasselong.kemenkumham.go.id dijelaskan 7 kriteria kasus narapidana yang tidak bisa diberikan program Asimilasi Rumah, diantara adalah sebagai berikut:
1. Residivis (Pengulangan Tindak Pidana)
2. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP)
3. Masih ada perkara (M.A.P)
4. Tindak pidana pembunuhan (Pasal 339 dan pasal 340 KUHP)
5. Tindak pidana kesusilaan (Pasal 285 s.d pasal 290 KUHP)
6. Kesusilaan terhadap anak sebagai korban (Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016)
7. Tindak pidana (Korupsi, Terorisme, Kejahatan terhadap keamanan negara, Kejahatan HAM yang berat, Kejahatan transnasional terorganisir lainnya dan Narkotika pidana 5 tahun ke atas).***