HARIANMEMOKEPRI.COM — Pedagang tepi laut merasa resah atas adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sabagai koordinator pedagang makanan dan cemilan berinisial IC.
Puluhan pedagang kaki lima di Laman Gurindam 12 Tepi laut Tanjungpinang ini mengakui sudah sejak 14 hari mereka dibebankan biaya pembayaran lapak oleh oknum IC.
“Oknum ini diduga telah memungut sejumlah uang dari sejumlah pedagang senilai Rp20 ribu per minggu,” ujar salah seorang pedagang yang enggan menyebut jati dirinya.
Baca Juga: Perekonomian Indonesia alami Pemulihan, Sri Mulyani: APBN Menjadi Instrumen Luar Biasa Penting
Ia menjelaskan, aksi dugaan pungli yang dilakukan IC tanpa dasar hukum, dia datang hanya bermodal stempel kecil menjadi bahan baginya agar perbuatan yang dia lakukan terkesan legal.
Seorang bapak umur 64 Tahun yang baru berjualan 5 hari turut mengaku diminta Rp20 ribu oleh oknum IC.
“Saya baru berapa hari berjualan, itupun makanan baru laku 5 sampai 6 keping prata. Tapi sudah dimintanya ya kasih saja,” ungkap pedagang tersebut.
Maraknya dugaan Pungli yang dilakukan oknum IC kepada puluhan pedagang kaki lima Taman Gurindam 12 membuat gerah.
Baca Juga: Krisis Air Bersih di Kota Batam, Warga Bingung Tiap Hari Hujan Air Mati
Di awal Minggu pertama Januari 2023 oknum IC melakukan aksi Pungli Rp10 ribu rupiah per pedagang dengan alasan untuk biaya makan dan minum Satpol PP Kepri yang berjaga.