Tanjungpinang

Pedagang Tepi Laut Resah Dipungut Biaya Rp20 Ribu, Kabid Satpol PP Kepri Jelaskan itu bukan Pungli

91
×

Pedagang Tepi Laut Resah Dipungut Biaya Rp20 Ribu, Kabid Satpol PP Kepri Jelaskan itu bukan Pungli

Sebarkan artikel ini
Situasi pedagang kaki lima yang ada di laman gurindam 12 Tepi laut Tanjungpinang

HARIANMEMOKEPRI.COM — Pedagang tepi laut merasa resah atas adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sabagai koordinator pedagang makanan dan cemilan berinisial IC.

Puluhan pedagang kaki lima di Laman Gurindam 12 Tepi laut Tanjungpinang ini mengakui sudah sejak 14 hari mereka dibebankan biaya pembayaran lapak oleh oknum IC.

“Oknum ini diduga telah memungut sejumlah uang dari sejumlah pedagang senilai Rp20 ribu per minggu,” ujar salah seorang pedagang yang enggan menyebut jati dirinya.

Baca Juga: Perekonomian Indonesia alami Pemulihan, Sri Mulyani: APBN Menjadi Instrumen Luar Biasa Penting

Ia menjelaskan, aksi dugaan pungli yang dilakukan IC tanpa dasar hukum, dia datang hanya bermodal stempel kecil menjadi bahan baginya agar perbuatan yang dia lakukan terkesan legal.

Seorang bapak umur 64 Tahun yang baru berjualan 5 hari turut mengaku diminta Rp20 ribu oleh oknum IC.

“Saya baru berapa hari berjualan, itupun makanan baru laku 5 sampai 6 keping prata. Tapi sudah dimintanya ya kasih saja,” ungkap pedagang tersebut. 

Maraknya dugaan Pungli yang dilakukan oknum IC kepada puluhan pedagang kaki lima Taman Gurindam 12 membuat gerah.

Baca Juga: Krisis Air Bersih di Kota Batam, Warga Bingung Tiap Hari Hujan Air Mati

Di awal Minggu pertama Januari 2023 oknum IC melakukan aksi Pungli Rp10 ribu rupiah per pedagang dengan alasan untuk biaya makan dan minum Satpol PP Kepri yang berjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *