Tanjungpinang

Sidang Kedua WNA Singapore Kasus KDRT, 2 Orang Jadi Saksi

20
×

Sidang Kedua WNA Singapore Kasus KDRT, 2 Orang Jadi Saksi

Sebarkan artikel ini
Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh inisial S di Kantor Pengadilan Negeri Kelas Satu A Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HMK) — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) Singapore inisial S terhadap istri dan anak tirinya telah disidangkan kedua kalinya pada Rabu (11/2023).

WNA Singapore tersebut di sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari pihak korban dimulai pukul 15:00 hingga pukul 16:15 di Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungpinang.

Sidang WNA Singapore dipimpin oleh Hakim Ketua Siti Hajar, didampingi Hakim Anggota Risbarita Simorangkir dan Ronald

Terdakwa S dihadirkan dalam sidang secara langsung didampingi penasehat hukumnya.

Baca Juga: Lato lato dilombakan Agar Anak Menjalin Kedekatan

Dua orang saksi dari pihak korban dihadirkan dalam sidang itu, keduanya menyampaikan keterangan terkait kasus KDRT dan kekerasan pada anak yang dialami korban sejak tahun 2022 hingga saat ini menyisakan trauma berat.

Para saksi korban menerangkan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa dipicu oleh hal-hal sepele, seperti halnya korban bertanya siapa wanita selingkuhannya dan chat WA mesum zina dan diminta secara baik-baik menceraikan agar rumah tangga ini berakhir karena pada dasarnya korban tidak ingin ada pengkhianatan rumah tangga.

Kemudian terdakwa langsung menganiaya anak korban secara keji dan menganiaya korban secara brutal, siksaan yang dilakukan adalah dengan memukul, menendang hingga mengeluarkan kata kasar “muka babi tukang fitnah” hingga ke beberapa bagian tubuh korban dan anak anak korban sehingga mengalami luka memar, lebam dan luka dalam dan Rasa cemas.

Baca Juga: Jumat Curhat Bersama Masyarakat Kepulauan Anambas

Siksaan yang dilakukan terdakwa tersebut menyisakan trauma bagi korban dan anak korban hingga cidera berat luka dalam muntah darah hingga ia mengalami rasa takut dan cemas.

Akhirnya perlakuan kasar itu berakhir setelah korban diselamatkan oleh saksi dan para tetangga yaitu ibu RT dan Bhabinkamtibmas kelurahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *