• Sabtu, 23 September 2023

Tak Kantongi Izin, DPMPTSP Pasang Selebaran Kertas ke Papan Reklame

- Minggu, 7 Agustus 2022 | 17:40 WIB
Petugas DPMPTSP Tanjungpinang pasang selembaran kertas Peringatan
Petugas DPMPTSP Tanjungpinang pasang selembaran kertas Peringatan

Tanjungpinang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang memasang selebaran kertas terhadap sejumlah konstruksi papan reklame yang tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG), Kamis (4/8).

Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri, melalui Analisis Kebijakan Ahli Madya Koordinator Perizinan dan Non Perizinan, A, Lukman mengatakan, selebaran kertas yang di tempel di tiang papan reklame tersebut, bertuliskan kontruksi ini tidak memiliki PBG, maka dilarang memasang konten atau iklan, dan diharapkan segera mengurus perizinannya.

Menurutnya, ada sebanyak tujuh papan reklame yang diberikan peringatan oleh pihaknya. Salah satunya papan reklame yang terletak di Gapura Bintan Plaza.

"Banyak papan reklame yang akan diberikan peringatan, namun untuk tahap awal ini pihaknya memprioritaskan untuk papan reklame kategori yang besar, yang wajib PBG.Kami harapkan dengan adanya peringatan ini pelaku usaha bisa segera mengurusnya," tuturnya.

Lukman menambahkan, ketika peringatan tersebut sudah dipasang, maka pelaku usaha tidak boleh memasang baliho jenis apapun terhadap papan reklame tersebut.

"Karena nanti ada teguran dan penertiban yang akan dilakukan ketika pelaku usaha tetap memasangnya," pungkas Lukman.

Editor: Indra Priyadi

Terkini

X