Satlantas Polresta Tanjungpinang Telah Keluarkan Plat Kendaraan Roda Empat Warna Putih Mulai Besok

- Kamis, 11 Mei 2023 | 23:20 WIB
Ilustrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Warna Putih (Indrapriyadi )
Ilustrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Warna Putih (Indrapriyadi )

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Satlantas Polresta Tanjungpinang telah mengeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna putih bagi kendaraan roda empat. 

Untuk itu Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Muhammad Alvin Royantara menerangkan untuk bisa mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna putih ini masyarakat terlebih dahulu mengurus perpanjangan pajak kendaraan 5 tahun mulai besok

"12 Mei besok, masyarakat bisa menggunakan plat putih ini. Setelah perpanjangan pajak 5 tahun, otomatis pelat Kendaraan Roda Empat akan warna putih," ujar Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang Ipda Alvin, Kamis (11/05/2023).

Baca Juga: Sirajuddin Nur Serahkan Berkas di KPU Provinsi Kepri Maju Mencalonkan Diri DPD RI

Oleh karena itu masyarakat yang ingin mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna putih bisa mengurus plat nomor kendaraan di Kantor Samsat terdekat mulai Jumat besok (12/05/2023). 

Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Muhammad Alvin Royantara mengungkapkan sedangkan di Tanjungpinang sendiri baru satu kendaraan yang mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna putih

Sedangkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna putih bagi kendaraan roda dua telah ditetapkan sejak bulan November 2022 silam.

Baca Juga: Kapolresta Barelang Pimpin Serah Terima Jabatan Dua Kapolsek

Tujuan diberlakukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna putih untuk memudahkan sistem penilangan elektronik atau ETLE

"Sebentar lagi kan Tanjungpinang ada ETLE. Jadi pelat putih ini pendukungnya, agar kamera ETLE mendeteksi dengan baik," pungkasnya.***

Editor: Indra Priyadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X