HARIANMEMOKEPRI.COM — Satlantas Polresta Tanjungpinang telah mengeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna putih bagi kendaraan roda empat.
Untuk itu Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Muhammad Alvin Royantara menerangkan untuk bisa mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna putih ini masyarakat terlebih dahulu mengurus perpanjangan pajak kendaraan 5 tahun mulai besok
“12 Mei besok, masyarakat bisa menggunakan plat putih ini. Setelah perpanjangan pajak 5 tahun, otomatis pelat Kendaraan Roda Empat akan warna putih,” ujar Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang Ipda Alvin, Kamis (11/2023).
Baca Juga: Sirajuddin Nur Serahkan Berkas di KPU Provinsi Kepri Maju Mencalonkan Diri DPD RI
Oleh karena itu masyarakat yang ingin mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna putih bisa mengurus plat nomor kendaraan di Kantor Samsat terdekat mulai Jumat besok (12/2023).