Baca Juga: Jelang PPBD Tahun 2023, Ombudsman RI Perwakilan Kepri Bersama Seluruh Dinas Pendidikan Se Kepri
Dengan telah diterbitkannya surat Direktur Jenderal Imigrasi tersebut maka surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01.1029 tanggal 20 Maret 2017 tentang penegasan prosedur pelaksanaan pencegahan TKI Non Prosedural dinyatakan dicabut atau tidak berlaku.
Kepala Imigrasi Kelas I Kota Tanjungpinang, Khairil Mirza menyampaikan tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah sebagai ilmu pengetahuan serta informasi terbaru untuk bisa disampaikan kepada masyarakat
Dan Kantor Imigrasi Tanjungpinang menyiapkan pelayanan paspor untuk tujuan haji dan umroh maksimal sebanyak 50 perharinya.
Baca Juga: Polresta Tanjungpinang Musnahkan 17 Koli Barang Bekas Online Shop Batam
“Sekarang untuk naik haji dan umroh bisa lebih mudah, jangan sampai masyarakat yang akan naik haji tidak memiliki paspor,ini merupakan perdana pemerintah khususnya Kantor Imigrasi untuk melakukan pelayanan keberangkatan jemaah haji dengan menggunakan M paspor.”
“Untuk sekarang sudah tidak ada lagi yang membedakan paspor umum dan paspor untuk haji dan umroh, paspor ini bisa digunakan untuk keberangkatan jamaah haji dan umroh, untuk pekerja dan untuk berpergian,” jelasnya.
Selanjutnya, Khairil Mirza juga mengatakan Direktorat Jenderal Imigrasi telah menetapkan masa berlaku paspor RI paling lama 10 tahun. Untuk pengurusan sekarang masa berlakunya sudah Otomatis sampai 10 tahun,
“Kami berharap kedepannya mulai banyak masyarakat yang mengerti dengan program-program Imigrasi dan tentunya kami juga akan memberikan pelayanan penertiban bagi jamaah haji dan umroh, sebagaimana yang telah berlaku saat ini sejak kepengurusan penerbitan paspor jamaah haji dari Kemenag,” tutupnya.***