HARIANMEMOKEPRI.COM -- Kantor Imigrasi Tanjungpinang melakukan sosialisasi Keimigrasian terkait surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal pelayanan penerbitan paspor jamaah haji dan umroh, Kamis (30/03/2023).
Adapun isi surat Direktur Jenderal Imigrasi sebagai berikut:
1. Memerintahkan kepada Kepala Divisi Keimigrasian untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan penerbitan paspor RI pada Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya masing-masing.
Baca Juga: Lagi dan Lagi Seorang Agen Chip Higgs Domino Island di Karimun dibekuk Polisi
2. Memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi dalam hal proses penerbitan paspor yakni
- bagi pemohon dalam rangka menunaikan ibadah jamaah haji dan umroh, kelengkapan persyaratan permohonan Paspor RI berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Permenkumham RI Nomor 18 tahun 2022
Tentang perubahan atas peraturan Menkumham RI Nomor 8 tahun 2014 tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana Paspor dan tidak mensyaratkan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama.
Baca Juga: Ketagihan Judi Online, Uang ATM Milik Rekan Kerja Sendiri Senilai Rp 40 Juta Raib
- bagi proses permohonan Paspor RI jamaah haji dan umroh dilaksanakan melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor),
Dikecualikan proses permohonan penggantian rusak/hilang/perubahan data, layanan percepatan dan pemohon kategori kelompok rentan/berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas.
3. Melakukan publikasi terkait persyaratan Paspor RI bagi jamaah haji dan umroh tersebut kepada masyarakat.
Baca Juga: Jelang PPBD Tahun 2023, Ombudsman RI Perwakilan Kepri Bersama Seluruh Dinas Pendidikan Se Kepri
Dengan telah diterbitkannya surat Direktur Jenderal Imigrasi tersebut maka surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01.1029 tanggal 20 Maret 2017 tentang penegasan prosedur pelaksanaan pencegahan TKI Non Prosedural dinyatakan dicabut atau tidak berlaku.
Kepala Imigrasi Kelas I Kota Tanjungpinang, Khairil Mirza menyampaikan tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah sebagai ilmu pengetahuan serta informasi terbaru untuk bisa disampaikan kepada masyarakat
Artikel Terkait
Resmikan Bazar Ramadhan, Rahma Himbau Bagi Pelaku Usaha UKM/IKM Memiliki Sertifikat Halal
Dua Hari Tidak Kabar, Alwi Ditemukan Tidak Bernyawa Dengan Posisi Terlentang
PW AMK Kepri Salurkan Bantuan Paket Sembako di Bulan Suci Ramadhan Kepada Yang Membutuhkan
Bazar Ramadhan Telah Dibuka, Walikota Tanjungpinang Berkomitmen Bantu UKM dan IKM Agar Bersemangat Kembali
Tim Penyidik KPK Bawa Dokumen 1 Koper Setelah Geledah Kantor BP Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang