Kantor Imigrasi Tanjungpinang Sosialisasi Terkait Penerbitan Paspor Bagi Jamaah Haji dan Umroh

- Kamis, 30 Maret 2023 | 20:09 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang Khairil Mirza saat menyampaikan sambutannya, Kamis (30/03/2023  (Indrapriyadi )
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang Khairil Mirza saat menyampaikan sambutannya, Kamis (30/03/2023 (Indrapriyadi )

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Kantor Imigrasi Tanjungpinang melakukan sosialisasi Keimigrasian terkait surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal pelayanan penerbitan paspor jamaah haji dan umroh, Kamis (30/03/2023). 

Adapun isi surat Direktur Jenderal Imigrasi sebagai berikut: 

1. Memerintahkan kepada Kepala Divisi Keimigrasian untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan penerbitan paspor RI pada Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya masing-masing.

Baca Juga: Lagi dan Lagi Seorang Agen Chip Higgs Domino Island di Karimun dibekuk Polisi

2. Memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi dalam hal proses penerbitan paspor yakni 

- bagi pemohon dalam rangka menunaikan ibadah jamaah haji dan umroh, kelengkapan persyaratan permohonan Paspor RI berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Permenkumham RI Nomor 18 tahun 2022

Tentang perubahan atas peraturan Menkumham RI Nomor 8 tahun 2014 tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana Paspor dan tidak mensyaratkan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama.

Baca Juga: Ketagihan Judi Online, Uang ATM Milik Rekan Kerja Sendiri Senilai Rp 40 Juta Raib

- bagi proses permohonan Paspor RI jamaah haji dan umroh dilaksanakan melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor),

Dikecualikan proses permohonan penggantian rusak/hilang/perubahan data, layanan percepatan dan pemohon kategori kelompok rentan/berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas.

3. Melakukan publikasi terkait persyaratan Paspor RI bagi jamaah haji dan umroh tersebut kepada masyarakat.

Baca Juga: Jelang PPBD Tahun 2023, Ombudsman RI Perwakilan Kepri Bersama Seluruh Dinas Pendidikan Se Kepri

Dengan telah diterbitkannya surat Direktur Jenderal Imigrasi tersebut maka surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01.1029 tanggal 20 Maret 2017 tentang penegasan prosedur pelaksanaan pencegahan TKI Non Prosedural dinyatakan dicabut atau tidak berlaku. 

Kepala Imigrasi Kelas I Kota Tanjungpinang, Khairil Mirza menyampaikan tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah sebagai ilmu pengetahuan serta informasi terbaru untuk bisa disampaikan kepada masyarakat

Halaman:

Editor: Indra Priyadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X