HARIANMEMOKEPRI.COM -- Memasuki Bulan Ramadhan 1444 H/2023 Masehi Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan atau sejenisnya.
Surat Edaran itu dikeluarkan Walikota Tanjungpinang Hj Rahma dengan nomor B/331.1/3/trantib/2023 tentang Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan atau sejenisnya pada Bulan Ramadhan 1444 H.
Dalam Surat Edaran tersebut menyebutkan untuk menghormati Bulan Ramadhan 1444 H diminta kepada seluruh pemilik usaha tempat hiburan karaoke, bilyard, dan game online/PlayStation/Warnet ditutup selama 5 hari dengan ketentuan sebagai berikut.
Baca Juga: Dua Kali Menjabat Kini Mantan Kades Ini Ditetapkan Tersangka Korupsi pengelolaan anggaran Dana Desa
1. Dua hari awal Bulan Ramadhan 1444 H.
2. 1 malam pertengahan Bulan Ramadhan 1444 H (Nuzulul Qur'an
3. Dua hari pada akhir Bulan Ramadhan 1444H.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut maka waktu Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan selama Bulan Ramadhan 1444 H sebagai berikut
1. Tempat hiburan karaoke, bilyard, dan game online/PlayStation/Warnet, Pijit Refleksi, Pijit Tunanetra dapat beroperasi mulai pukul 09:00 Wib hingga pukul 16:00 Wib dan pukul 21:00 Wib hingga pukul 24:00 Wib.
2. Usaha tempat hiburan malam, diskotik, club malam, Pub, Live Musik, panti pijat, spa, tempat permainan ketangkasan atau Gelper dan hal hal sejenisnya ditutup selama Bulan Ramadhan 1444 H.
Kecuali Fasilitas - fasilitas hotel yang disediakan khusus bagi tamu hotel yang menginap pada hotel dimaksud dapat beroperasi selama bulan Ramadhan 1444 H dari Pukul 21:00 Wib hingga pukul 24:00 Wib.
Sedangkan jenis usaha rumah makan seperti restoran, pujasera, cafe yang dilengkapi dengan fasilitas hiburan seperti TV dan Karaoke.
Hanya dapat mengaktifkan peralatan musiknya tanpa bernyanyi dengan mengatur Volume suara untuk tidak menggangu pelaksanaan ibadah Sholat Tarawih dan Tadarus mulai pukul 21:00 Wib hingga pukul 24:00 Wib.
Rumah makan atau sejenisnya tetap dibuka penuh dan dilarang menggunakan tirai/Kain Penutup.
Artikel Terkait
Stabilitas dan Ketersediaan Bahan Pangan di Tanjungpinang Hingga Bulan Ramadhan 144 H Relatif Aman
Pangkoopsud I Marsda TNI Bambang Gunarto Berkunjung Ke Lanud RHF Tanjungpinang
Puluhan Pelaku IKM dan UKM Ikuti Pelatihan Sertifikasi Halal Bagi UMKM
Dandim 0315/Tanjungpinang Sambut Hangat Kehadiran Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun
Disbudpar Kota Tanjungpinang Terima Penghargaan Sentra Kekayaan Intelektual Inovatif Dari Kemenkumham Kepri