Disbudpar Kota Tanjungpinang Terima Penghargaan Sentra Kekayaan Intelektual Inovatif Dari Kemenkumham Kepri

- Selasa, 21 Maret 2023 | 17:57 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Saffar Muhammad Ghodam serahkan piagam penghargaan Kekayaan Intelektual Inovatif kepada Disbudpar Kota Tanjungpinang di Hotel CK Tanjungpinang, Selasa (21/03/2023) (Disbudpar Kota Tanjungpinang )
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Saffar Muhammad Ghodam serahkan piagam penghargaan Kekayaan Intelektual Inovatif kepada Disbudpar Kota Tanjungpinang di Hotel CK Tanjungpinang, Selasa (21/03/2023) (Disbudpar Kota Tanjungpinang )

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tanjungpinang menerima penghargaan sebagai sentra Kekayaan Intelektual inovatif di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2022.

Penghargaan Kekayaan Intelektual inovatif yang di raih oleh Disbudpar Kota Tanjungpinang merupakan inovasi layanan terpadu hak cipta dan merek Teh Tarek yang diberikan dari Kanwil Kemenkumham Kepri di Hotel CK Tanjungpinang, Selasa (21/03/2023).

Baca Juga: Fujianti Utami Putri Rasa Butuh Privasi, Hingga Larang Siapapun Untuk Foto Rumah Barunya yang Seharga 12 M

Piagam penghargaan diserahkan langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam dan diterima langsung oleh Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Andi Suryanto, selaku Ketua Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Tanjungpinang

Ketua Sentra KI Tanjungpinang, Andi Suryanto menyampaikan Disbudpar Kota Tanjungpinang mempunyai sentra Kekayaan Intelektual inovatif sebagai pusat pelayanan konsultasi dan pendaftaran KI untuk perangkat masyarakat Tanjungpinang yang ingin mendaftarkan HI. 

"Dalam memberikan pelayanan konsultasi dan pendaftaran HKI, Disbudpar Kota Tanjungpinang bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Kepri.

Baca Juga: Dandim 0315/Tanjungpinang Sambut Hangat Kehadiran Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun

Pelayanan sentra Kekayaan Intelektual ini juga, melibatkan lintas OPD Pemko lainnya seperti Disdagin, Disnaker Koperasi dan UM, serta DP3APM," jelas Andi Suryanto.

Inovasi Teh Tarek, kata Andi, merupakan layanan berbasis digital untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi, berkonsultasi, hingga melakukan pendaftaran merk dan hak cipta.

"Di sentra KI ini, pada 2019-2022, jumlah fasilitasi pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta tercatat ada 175 merek dan 36 hak cipta," ujarnya.

Baca Juga: Datun Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Ikuti In House Training Secara Virtual

Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam mengucapkan selamat kepada sentra KI Tanjungpinang, yang telah sangat baik dalam mendorong pertumbuhan pendaftaran HKI di provinsi Kepri.

"Saya ucapkan selamat. Saya berharap dengan semakin meningkat jumlah kekayaan intelektual baik personal maupun komunal dapat menjadi daya tarik di sektor pariwisata," ucapnya.***

Editor: Indra Priyadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X