Polres Tanjungpinang: Debt Collector dan Leasing Bisa Dipidana Jika Merampas Kendaraan, Simak Penjelasannya

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 13:45 WIB
Ilustrasi Debt Collector dan Leasing Bisa Dipidana (Instagram.com@polresta.tanjungpinang)
Ilustrasi Debt Collector dan Leasing Bisa Dipidana (Instagram.com@polresta.tanjungpinang)

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Polresta Tanjungpinang memberikan edukasi kepada masyarakat terkait potensi pidana kepada Debt Collector dan Leasing yang menarik kendaraan tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh negara.

Edukasi ini diterbitkan oleh Polresta Tanjungpinang melalui laman Instagram @polresta.tanjungpinang.

Pada unggahan di laman Instagram yang dikutip harianmemokepri.com pada 11 Maret 2023 tersebut, Polres Tanjungpinang menyampaikan bahwa Debt Collector dan Leasing bisa dijerat Pasal 1364 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum atau tindak pidana pemaksaan dan ancaman perampasan.

Baca Juga: Kalah Adu Jotos, Langsung Keluarkan Sajam, MFH dan MR Jadi Korban Penganiayaan

Jeratan pidana ini jika Debt Collector dan Leasing melakukan perampasan kendaraan tanpa adanya Sertifikat Jaminan Fidusia.

Polres Tanjungpinang juga memberikan edukasi mengenai beberapa hal terkait penarikan paksa kendaraan kredit, diantaranya:

1. Fidusia merupakan proses pengalihan hak milik suatu benda dengan dasar kepercayaan, tetapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.

Baca Juga: Gegara Ucapan Apa, 2 Remaja Bonyok Dikeroyok Kawanan Tak Dikenal di Bundaran Gladak Serang

2. Perusahaan pembiayaan (leasing) biasanya membebankan Jaminan Fidusia kepada benda yang dijadikan objek pembiayaan.

3. Proses pembebanan Jaminan Fidusia dianggap belum sempurna bila hanya dibuat di hadapan notaris dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia.

4. Leasing dilarang melakukan penarikan benda Jaminan Fidusia apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan Sertifikat jaminan fidusia.

 

Editor: Utomo

Sumber: Instagram.com@polresta.tanjungpinang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X