SMK Negeri 2 Tanjungpinang Kini Jadi Sasaran Jaksa Masuk Sekolah Kejati Kepri

- Kamis, 9 Maret 2023 | 15:52 WIB
Program Jaksa Masuk Sekolah kembali dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di SMK Negeri 2 Tanjungpinang, Kamis (09/03/2023) (Penkum Kejati Kepri )
Program Jaksa Masuk Sekolah kembali dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di SMK Negeri 2 Tanjungpinang, Kamis (09/03/2023) (Penkum Kejati Kepri )

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kembali dilaksanakan oleh Kejati Kepri, kali ini sasarannya adalah SMK Negeri 2 Tanjungpinang dengan agenda Apel pagi, Kamis (09/03/2023).

Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini yang sasarannya adalah para siswa/ siswi SMK Negeri 2 Tanjungpinang dapat memberikan edukasi dan pengetahuan tentang hukum serta lebih mengenalkan tugas dan fungsi Instansi Kejaksaan.

Selain itu dengan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum para siswa/ siswi SMK Negeri 2 Tanjungpinang.

Baca Juga: Berita Terkini Promotor Konser BLACKPINK Infokan Lokasi Penukaran E-tiket Konser

Sehingga dapat menekan angka pelanggaran hukum serta kegiatan tersebut diharapkan dapat lebih mengenalkan Institusi Kejaksaan guna meningkatkan kepercayaan publik.

Pada Apel pagi tersebut, seperti biasanya Asintel Kejati Kepri Lambok Sidabutar menjadi pembina upacara sekaligus menyampaikan bijaksana dalam menggunakan Media Sosial.

Dampak positif Media Sosial yaitu mempermudah interaksi komunikasi, jarak dan waktu bukan masalah, penyebaran informasi cepat, manfaat bisnis seperti penjualan produk, penjualan jasa seperti endorse produk, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Tiba di Lokasi Bencana Tanah Longsor di Pulau Serasan, PRCPB Korem 033 WP Dirikan Pos Komando Bencana Alam

Dampak negatif media sosial yaitu, kecanduan dan lupa waktu, pemalas, pemarah, dan kurang etika/tata krama dalam bertingkah laku. Terhadap Informasi yang didapat tidak di saring/filter dan langsung di share sehingga menghasilkan informasi yang tidak benar/ Hoaks," jelas Lambok Sidabutar.

Lambok Sidabutar juga mengungkapkan bagi kalangan remaja digunakan untuk melakukan Bullying/Merudung/Mengejek teman sebayanya, Menjadi Sarana Penipuan yang mudah seperti Berkenalan dengan seseorang tanpa tahu latar belakangnya lalu langsung menuruti permintaan-permintaanya, judi online, dan Investasi Ilegal.***

Editor: Indra Priyadi

Sumber: Pemkun Kejati Kepri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X