HARIANMEMOKEPRI.COM -- WNA asal China di deportasi melalui Pelabuhan SBP Tanjungpinang menggunakan kapal MV Dumai Line 9, Kamis (14/9/2023) sore.
Sebanyak 7 orang WNA asal China terdiri dari 6 pria dan 1 orang wanita tersebut sebelumnya telah di amankan di Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun karena kedapatan tidak memiliki dokumen yang sah.
Sehingga 7 WNA asal China itu langsung di titipkan ke Rumah Deteksi Imigrasi (Rudenim Pusat Tanjungpinang) karena Kantor Imigrasi Tanjung Balai keterbatasan luas ruangan.
Kepala Bagian Tata Usaha Rudenim Pusat Tanjungpinang Bambang Tri Cahyono menjelaskan pihaknya telah menerima 7 orang WNA China dari Imigrasi Tanjung Balai Karimun untuk ditempatkan sementara di Rudenim Pusat Tanjungpinang untuk menunggu proses deportasi.
Baca Juga: Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Bersama BNNK Lakukan Test Urine Secara Acak Terhadap Petugas
"Kita sudah menerima tujuh orang WNA asal China dari Imigrasi Tanjung Balai Karimun terdiri dari 6 laki-laki dan 1 perempuan di tempatkan sementara di sini untuk menunggu proses deportasi," jelas Bambang.
Ia menambahkan pihak Rudenim Pusat Tanjungpinang menerima WNA tersebut sekitar pukul 16:30 Wib. Terkait pelanggaran yang dilakukan WNA ini dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.
"Saya belum baca berkasnya dari sana (Imigrasi Tanjung Balai Karimun _red) jadi belum bisa kasih keterangan,"pungkasnya.
Artikel Terkait
65 Orang WNI M KPO Tiba Dari Malaysia, Januari Hingga Agustus 1837 Orang Dideportasi
Seorang Kader PKK Meninggal Dunia Saat Jambore PKK Tanjungpinang Berlangsung, Ini Penjelasan Agung Wiradharma
Jelang Berakhir Sebagai Walikota, Rahma Berpamitan Bersama Forum RT RW Kota Tanjungpinang
Dari 13 Pasangan Pengantin Mendaftar, 8 Pasangan Ikut Dalam Pernikahan Massal DP3APM Tanjungpinang
Sejumlah Sarana Prasarana Kebersihan Lingkungan Diberikan Kepada Bank Sampah Dan Proklim Per Kecamatan