HARIANMEMOKEPRI.COM -- BNNK Tanjungpinang melakukan pemasangan stiker gratis rehabilitasi pada beberapa titik baik Kelurahan maupun Kecamatan, Kamis (7/9/2023)
Adapun tujuan dari pemasangan stiker gratis rehabilitasi oleh BNNK Tanjungpinang mengajak masyarakat untuk hidup lebih sehat serta produktif.
Baca Juga: Ribuan Petugas Gabungan Diterjunkan Pada Pemblokiran Jalan Raya, 8 Orang Melawan Petugas Diamankan
Kepala BNNK Tanjungpinang Kombes Pol Heryanto menyampaikan dengan adanya pemasangan stiker gratis rehabilitasi memiliki solusi untuk masyarakat kembali sehat dari kecanduan bahaya narkoba.
"Pemasangan stiker gratis rehabilitasi ini di 218 majelis taklim setiap Kelurahan maupun Kecamatan," jelasnya.
Baca Juga: Gubernur Kepri Terus Memoles Ibukota Kepri, Salah Satunya Penanggulangan Banjir Saat Hujan Tiba
Kepala BNNK Tanjungpinang Kombes Pol Heryanto berharap masyarakat bisa mengakses serta mengetahui scan Barcode Gurindam (Gunakan Ruang Informasi Dengan Akses Mobile).
"Kami ini semua masyarakat bisa mengakses dan mengetahui dengan scan Barcode dan kami siap untuk melayani mereka dan mereka juga tidak perlu berbayar dalam rehabilitasi dan sebagainya ketika mereka membutuhkan layanan itu dan BNN akan membantu semaksimal mungkin," pungkasnya.
Baca Juga: BNNK Tanjungpinang Gelar Konsolidasi Kebijakan Kotan Antar Lembaga Guna Tingkatkan Anti Narkoba
Sebagaimana diketahui bahwa proses Rehabilitasi narkoba merupakan upaya untuk menyelamatkan para pecandu dari belenggu narkoba serta bahaya yang menyertainya. Rehabilitasi narkoba sendiri terdiri tiga bagian yaitu Medis, Non Medis dan Bina lanjut.
Artikel Terkait
AKP Khafandi Berikan Himbauan Keselamatan Berlalulintas Pada Dialog Interaktif RRI Pro 1 Tanjungpinang
Dalam Tiga Hari Kedepan Cuaca Tanjungpinang Bintan Alami Berawan Hingga Hujan Sedang
Angin Kencang Pohon Ukuran Besar Tumbang Menimpa Pengendara di Jln Adi Sucipto Km 11
630 Alat Kebersihan Diberikan RT RW Maupun Komunitas, Rahma Berharap Masyarakat Semangat Jaga Kebersihan
BNNK Tanjungpinang Gelar Konsolidasi Kebijakan Kotan Antar Lembaga Guna Tingkatkan Anti Narkoba