Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri
Kejaksaan Negeri Bintan
Kejari Bintan Telah Rampung Selesaikan Dugaan Pengrusakan Kawasan Ekosistem Mangrove Bersama DLHK Kepri
Keberhasilan penanganan perkara ini akan menjadi pilot project terhadap rencana penanganan kasus serupa dengan modus operandi yang sama
Berkas Tersangka Penambangan Pasir Ilegal Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Bintan Beserta Barang Bukti Lainnya
Saat sedang melakukan penambangan, tertangkap tangan oleh Personil Satreskrim Polres Bintan sehingga kedua tersangka dilakukan penangkapan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.