Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus Narkoba Jenis Ganja berdasarkan laporan polisi tanggal 27 Januari 2024 dengan jumlah 935,41 gram dari dua orang tersangka inisial SO alias S dan inisial MNS alias N.
Ditresnarkoba Polda Kepri
Ditresnatkoba Polda Kepri Musnahkan Barbuk Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 283 Gram
Kedua tersangka dikenakan Pasal 113 Ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Gagalkan Penyeludupan Narkotika Jenis Kokain 1471 Gram, Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Pelaku di Dua Tempat
Setelah dilakukan interogasi terhadap AH terkait keterlibatannya terhadap perkara yang dilakukan oleh S alias F, dirinya mengakui
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Narkotika Jenis Ganja, Tersangka diganjar Hukuman Seumur Hidup
PS. Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka adalah
Bawa Ganja 17 Kg Seorang Pemuda Asal Aceh Terciduk Petugas Gabungan
Bawa Ganja 17 Kg Seorang Pemuda Asal Aceh Terciduk Petugas Gabungan
Kurir Narkoba Internasional Bawa 21 Kg, Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri
Kurir Narkoba Internasional Bawa 21 Kg, Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri
Sabu Seberat 2.155 Gram Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri
Sabu Seberat 2.155 Gram Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.