Tanjungpinang – Seorang Pria ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu di Jalan Aisyah Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Kamis ( 21/07 ).
Kejadian bermula pada hari Senin 18 Juli sekira pukul 12.00 WIb, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki – laki yang memiliki narkotika jenis sabu.
kemudian sekira pukul 14.00 WIb anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung menindaklanjuti lanjuti informasi tersebut dan melihat seorang laki-laki tersebut sedang berdiri dipinggir Jalan di depan Mall Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K menjelaskan saat diinterogasi oleh petugas, pria tersebut mengaku bernama (J), dan kemudian didampingi warga setempat dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu unit handphone.
Juga satu helai tisu yang berisikan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus degan plastik bening berat bruto 0,83 gram yang diletakan di gantungan kunci sepeda motor milik (J).
“Selanjutnya (J) bersama barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, terang AKP Ronny
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun.