Harianmemokepri.com | Lingga — Sejumlah Mahasiswa dan Pemuda beserta beberapa warga Lingga melaksanakan aksi unjuk rasa untuk mendesak dan meminta DPRD Kabupaten Lingga menyurati presiden, sekaligus mendeklarasikan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) serta mengutuk sikaf represif aparat kepolisian yang memukul sejumlah mahasiswa dalam aksi di beberapa daerah lainnya.
Diketahui, aksi dimulai pada Pukul 09.30 WIB, di halaman Kantor DPRD Kabupaten Lingga dan para peserta aksi yang hadir berjumlah kurang lebih 20 orang dengan titik aksi di mulai dari Kantor PLN Daik Lingga, Selasa (13/10/20).

Aksi unjuk rasa juga dijaga ketat aparat kepolisian Polres Lingga, bersama Polsek Daik Lingga, Anggota Koramil 05/Daik, dan Satpol PP Daik Lingga, dengan memakai masker sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan.
Dalam aksi tersebut para orator berharap kerjasama dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga, khususnya DPRD untuk Bekerjasama menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) secara tertulis kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dengan memberi waktu selama 7 hari terhitung dari masa aksi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Aziz Martindas, yang didampingi Anggota DPRD Said Parman, menyambut baik kedatangan para peserta aksi dengan berharap untuk bersabar sambil menunggu rapat bersama dewan lainnya terkait tuntutan yang diharapkan para peserta aksi.

Said Parman dihadapan para peserta aksi mengatakan, kabupaten Lingga merupakan wilayah terpencil, terpinggirkan, terasing, tapi ada suara yang disampaikan, itu juga menjadi modal besar untuk segera menyuarakan ke pusat.
“Jadi kami sepakat aja bahwa mengucapkan terima kasih kepada kesadaran kita bersama, kemudian dalam kapasitasnya kita tidak berani diminta untuk menyampaikan deklarasi sekarang secara publik, karena ada wakil pimpinan yang bisa menjawab, kalau saya hanya panggilan nurani ingin melihat apa jeritannnya, apa problemnya, apa protesnya, apa ketidakadilan yang terjadi terhadap roh dari Undang-Undang yang kalian bilang dengan Cilaka,” ucap Said Parman.
Di lokasi yang sama di akhir aksi unjuk rasa Aziz Martindas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lingga menyimpulkan secara tertulis dengan 3 Poin yaitu, DPRD Kabupaten Lingga akan menyurati presiden untuk mengeluarkan Perpu UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
“Itu pak ketua sudah keluarkan tadi suratnya,” jelas Aziz Martindas.
Yang kedua lanjut Aziz, DPRD Kabupaten Lingga akan mendeklarasikan ke publik tentang Penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law selama 7 tujuh hari.
Yang ketiga, DPRD Kabupaten Lingga akan melaksanakan poin pertama selambat-lambatnya 7 hari.
“Mudah-mudahan kawan-kawan DPRD selama tujuh hari ada di tempat dan kita akan bicarakan dan mungkin ini sudah disampaikan kepada kawan-kawan DPRD dan kawan-kawan akan menindak lanjuti pada 7 hari,” tutup Aziz.
Komentar