Bintan — Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang terus melakukan upaya meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban didalam Lembaga Pemasyarakatan, Kamis (14/1)
Salah satunya dengan selalu melaksanakan kegiatan pencegahan barang terlarang masuk kedalam Lembaga Pemasyarakatan, pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 Petugas P2U Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas IIA Tanjungpinang berhasil menggagalkan masuknya Sabu-sabu kedalam Lapas.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Prasetyo menjelaskan kronologisnya.
Sabu-Sabu dimasukkan kedalam kotak rokok yang dibawa oleh seorang warga binaan pemasyarakatan inisial YM.

“Sabu-sabu tersebut didapat setelah petugas menggeledah badan yang bersangkutan, didalam rokok yang tersusun rapi ditemukan 5 bungkus serbuk putih didalam plastik bening, setelah YM diinterogasi ternyata YM mengakui dititipkan rokok tersebut oleh oknum petugas dengan inisial FD, ” ungkapnya.
“Sesuai dengan arahan Menkumham mengenai siapa saja petugas yang terlibat narkoba akan ditindak tegas, kami komitmen dalam hal tersebut, siapapun yang terlibat pasti akan kena sanksi,” lanjut Wahyu.
Atas temuan yang diduga sabu-sabu tersebut selanjutnya pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan pihak Satnarkoba Polres Bintan untuk melaporkan kejadian itu, barang bukti dan tersangka diserahkan kepada pihak Satnarkoba Polres Bintan.
Sebelumnya juga Lapas Narkotika Tanjungpinang telah menggagalkan pelemparan Handphone oleh orang luar untuk dimasukkan kedalam Lapas.
Lapas Narkotika juga bersinergi dengan Polres bintan didalam komitmen pelaksanaan pemberantasan Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan.
Komentar