Religi – Perayaan Maulid Nabi Muhammad Saw merupakan peringatan hari lahir Nabi Muhammad Saw yang di peringati setiap tahun oleh seluruh umat muslim di dunia.
Melansir Wikipedia, kata maulid atau milad, maulud berasal dari bahasa Arab yang artinya hari lahir. Peringatan hari lahir Nabi Muhammad Saw di Indonesia perayaannya jatuh pada setiap tanggal 12 Rabiul awal dalam penanggalan Hijriyah.
Perayaan Maulid Nabi merupakan tradisi yang berkembang di masyarakat Islam jauh setelah Nabi Muhammad Saw wafat. Secara subtansi, peringatan ini adalah ekspresi kegembiraan dan penghormatan kepada Nabi Muhammad.
Rabiul Awal merupakan bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW yang penuh berkah, dan sesuai perintah Allah SWT yang telah mengutusnya sebagai rahmat bagi alam semesta.
Rahmat berarti karunia dari Allah SWT kepada seluruh makhluk di alam semesta. Hal ini tertulis dalam surat Al-Anbiya ayat 107.
“Dan tidaklah kami mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”
Nabi Muhammad SAW adalah sosok teladan sehingga wajar banyak umat Islam ikut berbahagia memperingati kelahirannya dan menyanjung beliau untuk mendapat syafaat.
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan kedatangan hari kiamat, dan dia banyak menyebut Allah,” firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 21.
Lantas, bagaimana hukum untuk merayakan Maulid Nabi Muhammad Saw?
Di lansir laman NU, dalam kitab Al-Hawi Lil Fatawa, karangan Imam Jalaluddin As- Suyuthi ( 849 H – 911 H ) juz Pertama halaman 251-252. Dalam kitab tersebut Imam Jalaluddin al-Suyuthi menjelaskan secara rinci hukumnya.
الْجَوَابُ عِنْدِي أَنَّ أَصْلَ عَمَلِ الْمَوْلِدِ الَّذِي هُوَ اجْتِمَاعُ النَّاسِ وَقِرَاءَةُ مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ وَرِوَايَةُ الْأَخْبَارِ الْوَارِدَةِ فِي مَبْدَإِ أَمْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا وَقَعَ فِي مَوْلِدِهِ مِنَ الْآيَاتِ، ثُمَّ يُمَدُّ لَهُمْ سِمَاطٌ يَأْكُلُونَهُ وَيَنْصَرِفُونَ مِنْ غَيْرِ زِيَادَةٍ عَلَى ذٰلِكَ، هُوَ مِنَ الْبِدَعِ الْحَسَنَةِ الَّتِي يُثَابُ عَلَيْهَا صَاحِبُهَا لِمَا فِيهِ مِنْ تَعْظِيمِ قَدْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِظْهَارِ الْفَرَحِ وَالِاسْتِبْشَارِ بِمَوْلِدِهِ الشَّرِيفِ. (اَلْحَاوِيْ لِلْفَتَاوِيْ، ج ١، صح: ٢٥١ – ٢٥٢)
Artinya: “Menurut saya, hukum pelaksanaan maulid Nabi yang mana pada hari itu masyarakat berkumpul membaca Alquran, dan membaca kisah Nabi Muhammad SAW, pada permulaan perintah Nabi serta peristiwa yang terjadi saat beliau dilahirkan.”
“Kemudian mereka menikmati hidangan yang disajikan dan kembali pulang ke rumah masing-masing tanpa ada tambahan lainnya adalah bid’ah hasanah. Diberi pahala orang yang memperingatinya karena bertujuan untuk mengagungkan Nabi Muhammad SAW serta menunjukkan kebahagiaan atas kelahiran beliau.”
Maksud bid’ah hasanah (sesuatu yang baik) dalam kitab tersebut adalah bid’ah yang tidak bertentangan, dan sejalan dengan Alquran serta hadis sehingga sah saja apabila dilakukan.
Senada, laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) menuliskan bahwa hukum memperingati Maulid Nabi adalah bid’ah hasanah.
Bid’ah hasanah adalah sesuatu yang tidak dikerjakan Rasulullah maupun para sahabat, tetapi perbuatan tersebut bernilai kebaikan dan tidak bertentangan dengan Alquran dan hadis.
Selain itu, dalam pelaksanaan merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak mengandung unsur maksiat atau kemungkaran.
Dengan begitu, Imam Jalaluddin As-Suyuthi berpendapat bahwa orang yang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW akan diberi pahala oleh Allah SWT

