Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang bersama POM TNI dan Satpol PP Kota Tanjungpinang melakukan Razia Masker di Halaman Mapolres Tanjungpinang, Rabu ( 03/03 ).
Razia Masker bertujuan untuk meningkatan kesadaran masyarakat dalam penggunaan masker di saat situasi Pandemic Covid 19 yang masih belum berakhir.
Kasipropam Polres Tanjungpinang Ipda Syamsuriya S,Sos M,Si mengatakan bahwa dalam razia gabungan kali ini ada beberapa masyarakat yang kedapatan melakukan pelanggaran.
“Dari hasil razia gabungan ini jumlah yang melaksanakan denda / membayar denda sebesar Rp 50.000 sebanyak 42 orang, sedangkan jumlah melaksanakan sanksi sosial sebanyak 25 orang, ” ungkapnya.
Ipda Syamsuriya juga berharap, agar tetap menggunakan masker untuk melindungi diri dan keluarga sehingga terhindar dari penularan Covid 19.
“Jangan ada razia lalu kita pakai masker tapi kesadaran kita masing-masing dan menjaga diri kita dan keluarga sehat selalu serta dijauhi dari bahaya Covid 19, karena sudah banyak contoh akibat kita tidak mematuhi Prokes, ” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani saat dikonfirmasi. Ia mengatakan dari awal bulan Maret hingga sekarang sudah banyak temuan razia pelanggaran disiplin protokol kesehatan.
“Temuan razia pada tanggal 3 Maret 2021 di Jalan Gatot Subroto Km 5 Bawah pelanggaran disiplin protokol kesehatan sebanyak 65 orang dengan denda administratif sebanyak 51 orang dengan total Rp 2.950.000, sedangkan untuk kerja sosial sebanyak 14 orang, sementara razia gabungan di depan Mapolres Tanjungpinang temuan pelanggaran sebanyak 31 orang untuk denda administratif sebanyak 25 orang dengan jumlah Rp 1.250.000 dan untuk kerja sosial sebanyak 6 orang, ” ucapnya.
Yani menambahkan, sepanjang tahun 2020 untuk denda administratif sudah terkumpul Rp 58.550.000 ( lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah ) dan di tahun 2021 terkumpul Rp 24.950.000 ( dua puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ).
“Denda administratif itu untuk disetor kedalam kas daerah, ” pungkasnya.