HARIANMEMOKEPRI.COM — Kasatpol PP Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim kembali menjadi narasumber dalam kegiatan Bawaslu Tanjungpinang di Ruang Auditorium Kampus STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang, Senin (27/2023).
Kegiatan yang diikuti oleh Kasatpol PP Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim itu yakni Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum Bawaslu Kota Tanjungpinang yang bertemakan Pelaksanaan Kampanye Dalam Perspektif Kajian Hukum.
Baca Juga: Tandatangani Perda Pajak Dan Retribusi Daerah, Hasan: Penunjang PAD Kota Tanjungpinang
Sedangkan peserta dalam kegiatan ini terdiri dari Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan), dan PKD/Pengawas Kelurahan/Desa se Kota Tanjungpinang.
Pada kesempatan Kasatpol PP Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim menyampaikan penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dalam Pemilu 2024.
Terdapat empat dasar hukum pertama Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja,
Baca Juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Minta Satlinmas Se Kepri Jaga Ketentraman Masyarakat Pada Pemilu 2024
Ketiga Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dan
Keempat Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 70 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan Tata cara izin reklame.

