HARIANMEMOKEPRI.COM — Satpol PP Tanjungpinang memberikan sosialisasi PKPU tentang Kampanye dan Implementasi Bawaslu tentang Peraturan dan Non Peraturan bagi Peserta Pemilu 2024.

Salah satunya adalah terkait Penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) di luar daerah yang ditentukan oleh pihak Satpol PP Tanjungpinang.

Baca Juga: Sebagai Narasumber, Kasihumas Polres Bintan Berikan Sosialisasi Serta Tips Aman Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Pada kesempatan itu Kasatpol PP Tanjungpinang Drs H Abdul Kadir Ibrahim menyampaikan penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dalam Pemilu 2024.

Terdapat empat dasar hukum pertama Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah

Baca Juga: Rudi Margono Dan Tiga Orang Kajati Lainnya Masuk Nominasi Seleksi Kajati Berkualifikasi Pemantapan 2023

Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja,

Ketiga Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dan