Politik

Komisi VI Tegur kepala BP Batam terkait laporan penjualan lahan

14
×

Komisi VI Tegur kepala BP Batam terkait laporan penjualan lahan

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi VI Gedung Nusantara I Senayan

HARIANMEMOKEPRI.COM —  Kepala BP Batam dipanggil oleh Komisi VI DPR RI terkait laporan mengenai penjualan lahan di sekitar Bandara Hang Nadim Batam kepada empat perusahaan guna membangun pergudangan dan property

 
Laporan ini dimasukkan oleh LSM Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) dan Forum Komunikasi Rakyat Indonesia ( Forkorindo) selaku partner. Mereka menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi VI Gedung Nusantara I Senayan, Kamis (19/2023).
 
 
Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi yang diketuai oleh Muhammad Agus Fajri menyampaikan bahwa ada empat perusahaan yang mendapatkan alokasi pembelian lahan bandara Hang Nadim diantaranya : PT Prima Propertindo Utama, PT Batam Prima Propertindo, PT Cakra Jaya Propertindo, dan PT Citra Tritunas Prakarsa.
 
Sesuai keputusan Menteri Perhubungan RI no 47 Tahun 2022 yaitu tentang Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim yang dikeluarkan pada 9 Maret 2022 semua area kawasan bandara yang memiliki total seluas 1.762,700,144 hektar itu tidak boleh dialihkan ke peruntukan lain, namun dalam hal ini BP Batam telah melanggar hukum.
 
“Semua akan dipertimbangkan, namun masalah korupsi akan dibahas oleh pihak yang berwenang, tetapi kami dapat mencium adanya aroma (korupsi) itu,” kata Ananta Wahana Anggota DPR RI Komisi VI.

Komisi VI DPR pun akan menindak-lanjuti masalah penjualan lahan di kawasan Bandara Hang Nadim, Batam, seperti yang disampaikan Perwakilan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Provinsi Kepulauan Riau, dan akan memanggil Kepala BP Batam dalam waktu dekat. 

 Baca Juga: Turnamen E sport Tanjungpinang Kembali di lakukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *