HARIANMEMOKEPRI.COM -- Kepala BP Batam dipanggil oleh Komisi VI DPR RI terkait laporan mengenai penjualan lahan di sekitar Bandara Hang Nadim Batam kepada empat perusahaan guna membangun pergudangan dan property
"Semua akan dipertimbangkan, namun masalah korupsi akan dibahas oleh pihak yang berwenang, tetapi kami dapat mencium adanya aroma (korupsi) itu,” kata Ananta Wahana Anggota DPR RI Komisi VI.
Komisi VI DPR pun akan menindak-lanjuti masalah penjualan lahan di kawasan Bandara Hang Nadim, Batam, seperti yang disampaikan Perwakilan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Provinsi Kepulauan Riau, dan akan memanggil Kepala BP Batam dalam waktu dekat.
Baca Juga: Turnamen E sport Tanjungpinang Kembali di lakukan
"Informasi yang disampaikan (GN-PK Kepri) kepada kami ini merupakan data penting untuk mengambil langkah-langkah berikutnya,” ujar Pimpinan Komisi VI, M Sarmuji.
Dalam RDP disepakati, masalah hukum akan diproses lembaga penegak hukum. Peserta RDP sepakat untuk pengalokasian lahan yang tidak sesuai hukum bisa saja dibatalkan jika tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
”Apa yang disampaikan oleh GN-PK Kepri, dapat dipertimbangkan sebelum terjadi masalah yang lebih besar. Tetapi kami akan mempertimbangkan (masalah lahan di Bandara Hang Nadim) setelah mendapatkan keterangan yang cukup dari semua pihak," ucapnya. (DW)**
Artikel Terkait
Hadiri Kegiatan Ilunisda, Ansar: SMA 1 dan SMA 2 Adalah Saudara Tidak Ada Unsur Politik
KPU Provinsi Kepri Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik
Partisipasi Perempuan dalam Politik Terbilang Sedikit Dibanding Lelaki
Komitmen Kapolri Cegah Politik Identitas di 2024
Kejari OKU Selatan Edukasi Guru dan Pelajar Tentang Hukum dan Politik