Harianmemokepri.com | Tanjungpinang – Pengadilan Negeri Tanjungpinang menempelkan sebuah stiker di depan pintu masuk ruang sidang yang berisi pengumuman, sehubungan dengan pelaksanaan penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 maka seluruh kegiatan pelayanan PN Tanjungpinang (Persidangan dan PTSP) untuk sementara waktu ditangguhkan mulai hari Rabu tanggal 25 November sampai dengan tanggal 1 Desember 2020. Dikecualikan untuk layanan yang bersifat urgent dan mendesak masih bisa dilayani dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB pada hari kerja.
Untuk persidangan yang telah dijadwalkan dari tanggal diatas ditunda selama 1 Minggu dari tanggal sidang yang telah ditetapkan semula dikecualikan untuk yang ditentukan lain atau khusus oleh majelis yang bersangkutan tertanda Admiral SH MH.
Ditutupnya layanan PN karena adanya uji swab yang dilakukan terhadap seluruh hakim, panitera dan pegawai Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Selasa dan dua pegawainya telah perpapar Covid-19.
Humas PN Tanjungpinang Edward P Sihaloho SH saat dikonfirmasikan adanya pengumuman itu mengatakan dirinya sedang tidak masuk kantor karena kurang enak badan.
“Selamat siang juga, Saya lagi kurang sehat dan tidak masuk kantor, tolong dikonfirmasi langsung ke kantor PN, terima kasih,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kepri, M. Bisri mengatakan bahwa pada hari ini dilakukan tes swab terhadap contact tracing dua orang pegawai PN Tanjungpinang yang positif Covid-19.
“Iya , sekarang lagi dilakukan tracing dan swab oleh Dinkes Kota TPI di RSUP,” katanya.
Hari ini memang telah dilakukan tes swab contact tracing dari 2 pegawai di Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang positif.
Komentar