Pendidikan

Tahun Lalu Banyak Penyimpangan Pada PPDB, Kini Ombudsman Minta PPDB 2023 Bersih Tanpa Penyimpangan

30
×

Tahun Lalu Banyak Penyimpangan Pada PPDB, Kini Ombudsman Minta PPDB 2023 Bersih Tanpa Penyimpangan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru)

HARIANMEMOKEPRI.COM — Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau Lagat Siadari berharap agar seluruh Kepala Daerah di Kepulauan Riau berkomitmen melaksanakan PPDB tahun 2023 bersih tanpa penyimpangan 

Pelaksanaan PPDB tahun 2023 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. 

“Tahun ini harus jadi momentum wujudkan penerimaan siswa baru yang lebih baik. Kepala Daerah memiliki andil yang besar untuk mewujudkannya dan mencegah penyimpangan,”jelas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau Lagat Siadari usai menghadiri Pembukaan Workshop PPDB Online Tahun Ajaran 2023-2024 di Hotel Harmony One Batam, Senin, (22/2023).

Baca Juga: Satu Unit Motor Hilang Saat Terparkir Tempat Kerja, Oknum Mahasiswa Dibekuk Polisi

Pasalnya, lanjut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau Lagat Siadari, hasil evaluasi PPDB tahun lalu berdasarkan pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Kepri masih banyak ditemukan sejumlah penyimpangan.

“Di antaranya penyimpangan yang kami temukan pada PPDB tahun lalu ialah masih ada intervensi pejabat, penambahan RDT, penambahan daya tampung dan rombel yang tentu bertentangan dengan peraturan dan pendaftaran yang masih dibuka setelah selesainya kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS),” ujarnya.

Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Kepri pun temukan adanya penyimpangan lain diantaranya adanya kerjasama antara orang tua calon murid dan oknum sekolah dalam penerbitan Kartu Keluarga (KK) ganda untuk mengakali sistem zonasi.

Baca Juga: Akibat Hujan Disertai Angin Kencang, Sejumlah Pohon Tumbang Terjadi di Enam Titik

Kemudian, Ombudsman RI Perwakilan Kepri menemukan diskriminasi pada penerimaan siswa jalur prestasi. Dimana pihak sekolah tidak mempertimbangkan nilai prestasi non akademik. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *