Nasional

Walaupun di Vonis 1,5 Tahun, Richard Eliezer Tetap Anggota Polri, Ini Kata Karopenmas Divhumas Polri

17
×

Walaupun di Vonis 1,5 Tahun, Richard Eliezer Tetap Anggota Polri, Ini Kata Karopenmas Divhumas Polri

Sebarkan artikel ini
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri

HARIANMEMOKEPRI.COM — Pasca hakim memberikan vonis kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama 1,5 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Akhirnya Polri memberikan keterangan lebih lanjut tentang status Bharada E soal masa depan Bharada E pada institusi Polri usai menggelar sidang komisi kode etik untuk memutuskan status kepolisian dari Bharada Richard Eliezer.

Baca Juga: Nafa Urbach Menulis Sebuah Filosofi Jawa, Apa Itu ? Ternyata Ini Maknanya

Hal ini disampaikan langsung oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari hasil kode etik tersebut, komisi memutuskan bahwa, Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri. Atau dengan kata lain, yang bersangkutan tidak dipecat. 

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2023).

Baca Juga: Siswa-Siswi SDN 012 Tanjungpinang Timur di kenalkan dengan Sejarah dan Budaya Lokal, Seperti Makam Daeng Celak

Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut bahwa, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

Dirinya mengatakan, terkait dengan kasus tersebut, Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya. 

Baca Juga: Pantai Setumu Dompak, Wisata Liburan Dengan Panorama Alam Nan Indah

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Karopenmas Divhumas Polri tersebut.

Brigjen Ahmad Ramadhan memaparkan pertimbangan hukum dari pada pimpinan komisi sidang etik tersebut. Diantaranya, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana. 

Baca Juga: Wisata Mangrove Surga Tersembunyi di Moro Demak, Cek Keindahannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *