HARIANMEMOKEPRI.COM —Menkumham Yasonna H Laoly menyebut peran APH sangat penting didalam praktik penegakan hukum, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP.

Hal ini dikatakan Menkumham Yasonna H Laoly setelah disahkan menjadi Undang-Undang (UU), upaya pemerintah untuk melakukan reformasi hukum pidana nasional belum selesai.

Baca Juga: Baru Bebas Bulan Juni 2023 Lalu, Seorang Residivis Pencurian Kembali Masuk Jeruji Besi

Pemerintah perlu mempersiapkan keberlakuan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 ini, utamanya dalam menyamakan persepsi aparat penegak hukum (APH).

“Penyamaan pandangan dan pemahaman APH menjadi penting artinya, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP dalam praktik penegakan hukum,” kata Menkumham Yasonna H Laoly dalam Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di The Trans Resort Bali, Rabu (09/2023).

Baca Juga: Ombudsman RI Perwakilan Kepri Laporkan Hasil Pengawasan PPDB 2023 Kepada Anggota DPD RI Ria Saptarika

Sosialisasi UU KUHP yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi APH di seluruh Indonesia ini sangat penting artinya didalam menyikapi perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan UU KUHP.

“Tentunya ini merupakan kontribusi yang positif, yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa, khususnya akademisi, praktisi, dan pakar di bidang hukum pidana,” jelasnya melanjutkan.