HARIANMEMOKEPRI.COM — DPR RI sedang menelaah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja (Perppu ciptaker).
Diketahui Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Ciptaker tersebut pada Jumat (30/2022) silam. Presiden Jokowi menjelaskan alasan terbitnya Perppu itu pada dasarnya, adalah untuk mengantisipasi keadaan dunia saat ini yang sedang tidak baik-baik saja.
Situasi Indonesia, menurut Jokowi, yang terlihat normal saat ini sebenarnya masih diliputi ancaman-ancaman ketidakpastian global. Atas dasar itu, pemerintah berdalih menerbitkan Perppu Ciptaker yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Direktur Perawatan Kesehatan Rehabilitasi Kunjungi Lapas IIA Batam
Untuk itu, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menekankan pihaknya akan mengedepankan mekanisme yang telah ditetapkan dalam DPR RI untuk menelaah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker). Dirinya pun tidak menutup masukan dan aspirasi dari ruang publik terkait Perppu ini.