HARIANMEMOKEPRI.COM — Richard Elizer atau yang biasa dikenal dengan sebutan Bharada E dituntut 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Richard Elizer atau Bharada E dinilai oleh JPU terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa Brigadi J.
JPU juga menilai Richard Elizer atau Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.
Tim JPU juga mengungkapkan hal yang meringankan Eliezer yang dinilai membantu pengungkapan kasus yang menghebohkan masyarakat itu.