HARIANMEMOKEPRI.COM -- Richard Elizer atau yang biasa dikenal dengan sebutan Bharada E dituntut 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Richard Elizer atau Bharada E dinilai oleh JPU terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa Brigadi J.
JPU juga menilai Richard Elizer atau Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.
Tim JPU juga mengungkapkan hal yang meringankan Eliezer yang dinilai membantu pengungkapan kasus yang menghebohkan masyarakat itu.
“Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan,” lanjut Paris Manulu, sebagaimana dikutip harianmemokepri.com dari lombokinsider.com berjudul Bharada E dituntut 12 tahun, pendukung protes di ruang sidang hingga diusir hakim pada 19 Januari 2023.
Pihak keluarga Yosua yang juga telah memaafkan perbuatan Eliezer juga menjadi salah satu poin yang meringankan hukuman.
Artikel Terkait
Waduh!!, Gaya Hidup Glamour, Brigadir Jumadi Rampok Uang 10 M dari kas ATM Bank Mandiri
Kibarkan Bendera di Bawah Laut dan Pamerkan Keindahan Terumbu Karang, Brigadir Kurniawan dan Briptu Ferly Dipuji Masyarakat
Brigadir Mudianto Bangun Rumah Kaca untuk Anak-anak, Raih Penghargaan dari Kapolda Kepri
Ini Alasan Ahli Forensik Pindahkan Otak Brigadir J ke Perut
Fakta Baru Detik-detik Pembunuhan Brigadir J